Pelaku Pekat Judi Diamankan, Lokasi Aek Parombunan Sibolga

fokusliputan.com_ Jum'at 18/3/2022 pukul 13.00 wib Sat Reskrim Polres Sibolga telah mengamankan pelaku judi disebuah warung di Jln Kol H Eben Ezer S Kelurahan Aek Parombunan Sibolga.


Pekat (penyakit masyarakat). Serta menyita barang berupa 1 lembar potongan kertas kecil berisikan angka angka ,1 buah pulpen,1 lembar kertas berisikan tebakan nomor dan uang sebanyak Rp 434.000.- dan 1 unit sepedamotor (Septor)S upra x 125 BB 3544 NJ. 

Namanya;  MS usia ,53 tahun,wiraswasta,Jln Kol H Eben Ezer S Kel Aek Parombunan Sibolga. Belum pernah dihukum dan telah kawin dengan anak sebanyak 2 orang.

MS diamankan hari Jum'at 18/3/2022 pukul 13.00 wib dari sebuah kedai di Jln Kol H Eben Ezer S Kel Aek Parombunan Sibolga. 

Permainan judi yang dilakukan, judi kim yang berperan sebagai penjual dan mengumpulkan nomor pasangan judi Sidney dan kemudian angka tersebut diantarka pada (identitas telah dikantongi).

Pengakuan MD; - Pekerjaan itu telah dilakukan lebih kurang 3 hari dengan imbalan yang diterima dari dipenerima angka2 adalah antara Rp 2.000 s/d Rp 4.000, namun bila pemasang tebakannya tepat 2 angka tsk menerima uang Rp 20.000 dan bila tepat 3 angka tidak menerima Rp 30.000 - dan uang ini diterima dari pemasang yg tepat tebakannya dan omzet penjualan nomor nomor pasangan kisaran Rp 200.000 s/d Rp 400.000.-

Uang hasil pasangan angka angka sebanyak Rp 42.000 telah digunakan beli rokok,sarapan dan mengisi BBM Septor.

Kini pelaku Pekat Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Perjudian Kim tanpa izin" sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Barang bukti a. 2 lembar kertas yang bertuliskan angka angka. b. 1 buah pulpen.
c. Uang sebanyak Rp 434.000 (empatratustigapuluhempatribu) rupiah.
d. 1 unit R2 Supra X warna hitam merah BB 3544 NJ.

Disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Res Sibolga AKP R Sormin SAg.

fokusliputan.com/betasimatupang