Sabu Sabu Akan di Jual, Disalah Satu Penginapan Sibolga, RS ditangkap

fokusliputan.com_Pengakuan pelaku; kalau Sabusabu itu rencananya hendak diberikan pada seorang wanita yang dikenal pelaku (bernama ; identitas telah dikantongi) disalahsatu penginapan di jalan Mgr Albertus Kelurahan Pasar Baru Sibolga Sumatera Utara.

Sabusabu dibeli pelaku di Jln IL Nomensen Sibolga pada hari Rabu 26/01/2022 sebanyak 1 jie/gram dengan harga Rp 1.500.000.-

Berdasarkan informasi dari masyarakat; kasus ini telah ditindaklanjuti  Kasat Narkoba AKP Sugiono. Pelaku telah diamankan (ditangkap) selanjutnya laki laki itu dibawa ke Polres Sibolga dan setelah urine ditest (+) positif mengandung Amphetamine. 

Nama pelaku; RS usia 38 tahun,BHL, Jln Ketapang Gg Kesatuan Kelurahan Sibolga Ilir Sibolga. Belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. 

Sabu sabu ditemukan petugas pd kaki kiri dimana sabu sabu yg dibungkus plastik bening dijepit.

Pelaku beli sabu lebih kurang 30 kali, dan selain untuk konsumsi juga oranglain menyuruh RS untuk membelikan sabu sabu dengan memberi ongkos beca.

Ketika RS berada dirumah, didatangi oleh temannya seorang wanita yang dikenal, menyuruh RS untuk membeli sabusabu yang akan dijual pada suatu penginapan dan RS meminta uangnya, akan tetapi orang itu menyuruh RS untuk mengantarkan ke penginapan di jln Mgr Albertus Sibolga. 

Kini RS dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu)" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti a. 1 bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih diduga sabu sabu dan setelah ditimbang beratnya 1,22 gram. b. Uang sebanyak Rp 200.000 tukaran Rp 50.000 sebanyak 4 lembar.

Disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Res AKP R Sormin SAg. 

fokusliputan.com/betasimatupang