Pengusaha Tambang Batuan Ilegal, Bebas Beraktifitas, Hingga Saat Ini

fokusliputan.com_Masih saja ditemukan aktivitas tambang batuan ilegal, jadi sorotan Aktivis beberapa waktu lalu. Aspirasi mereka sampai ke Polres setempat. 

Lembaga Pers Mahasiswa (LAPMI) HMI Cabang Namlea, sebelumnya telah mendesak Polres Pulau Buru, untuk menindaklanjuti aspirasi kami. 

Diduga, pembiaran penambangan batuan dan pasir secara ilegal di Kabupaten Buru. Tak hanya itu desakan aksi di Depan Mapolres Pulau Buru digelar dua kali, Selasa lalu, (25/01/2022).

Atas desakan tersebut diketahui lokasi Tambang Batuan di Desa Gerandeng (Milik Abdussalam luas Dus) dan Desa Wanakarta Kompleks Patung Panita Umar (Milik Haji Mat alias Mat Solar) berhenti beraktifitas.

Namun, berbeda dengan aktifitas tambang batuan ilegal Milik BM Dusun Baman,Desa Ohilahin,Kecamatan Lolong Guba terus beraktivitas sampai saat ini, Jum'at (4/2/2022). 

BM terus mengeksplorasi Sungai Waeapo dengan mengkomersilkan tambang batuan ilegal. Aktifitas tersebut dipertanyakan narasumber/warga kepada media. "Yang bisa beroperasi hanya dia (BM), beber narasumber/warga

Diketahui aktivitas tambang batuan ilegal melanggar pasal 161 undang -undang No 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda  Rp. 100.000.000.000.

fokusliputan.com/AdamS