Terjadi Transaksi Narkotika; di Jl Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Manis Sibolga

fokusliputan.com_TKP di jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan,Kota Sibolga Sumatera Utara. 

Sat Narkoba Polres Sibolga ungkap kasus Narkoba, hari Jumat tanggal 14 Januari  2022 sekira pukul 17.15 Wib.

Identitas pelaku;  HEP usia 44 tahun (Jl.Sisingamangaraja Gg.Aek Horsik,Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan;  a. 8 (delapan)bungkus sabu dengan berat bruto 1,53 gram. b.1(satu)unit handphone android oppo sama hitam. c.uang tunai sebanyak Rp.130.000(seratus tiga puluh ribu rupiah) d.1(satu) buah jarum. e.1(satu)buah kaca pirek. g.1(satu)buah dompet berwarna biru merek lives.

Disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Kasi Humas Res AKP R Sormin SAg menerangkan; Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 16.45 WIB, pelapor dan rekan pelapor mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika dijalan Kh Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Manis, kecamatan Sibolga Selatan. 

Kemudian pelapor dan rekan pelapor menuju ketempat tersebut dan ditemukan seorang laki laki. 

Team langsung mengamankan laki-laki tersebut dipinggir jalan yang sedang meletakkan 8(delapan)paket narkotika jenis shabu-shabu didekat tong sampah,1(satu)buah kaca pirek,1(satu)buah jarum,1(satu)unit handphone oppo warna hitam. 

Selanjutnya; dilakukan introgasi terhadap HEP (tersangka) diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga.

Akibat perbuatan-nya, kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan ,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

fokusliputan.com/betasimatupang