Sibolga; Di Tempat Pembongkaran Ikan, Pemakai SS Diamankan

fokusliputan.com_Kapolres Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Res AKP R Sormin SAg menyampaikan kronologis; 

Selasa 04/01/2022 sekitar pukul 12.30 wib, saat pelaku istrahat di jalan Balam Sibolga. Temannya  (identitas telah dikantongi) lewat naik septor (sepedamotor) dan mengajak pelaku. 

Ajakan tersebut dijawab pelaku. Kemana, dan temannya menjawab " Ayoklah aku mau jual sabusabu sama nelayan dan makek pun kita" kemudian naik dan dibonceng pakai septor menuju arah Kaje kaje Sibolga.

Dan setelah tiba, pelaku dan temannya berjalan menuju sebuah rumah teman pelaku memberikan uang pada pelaku sebanyak Rp 1.000.000 dan kemudian uang itu diserahkan pelaku pada penjual (identitas telah dikantongi) dan kemudian teman pelaku membagi sabusabu tersebut menjadi 4 bungkus dalam plastik klip bening dan menyerahkan pada pelaku.

Kemudian sabusabu 4 bungks itu, dibuat pada kertas tissu dan dibuat kedalam saku celana dan dirumah tersebut , pelaku dan temannya konsumsi sabusabu.

Kemudian pelaku dan temannya berangkat menuju tempat pembongkaran ikan di Jln Mojopahit Sibolga untuk konsumsi sabu sabu sesuai dengan janji teman pelaku. 

Dan saat itu, teman pelaku pergi dan pelaku mencari gelas air mineral yang akan dirakit menjadi bong/alat hisap. 

Saat pelaku merakit gelas air mineral untuk jadi bong,  datang pihak petugas dan pelaku berupaya untuk melarikan diri serta membuang sabusabu yang dibungkus kertas tissu. Pelaku diamankan beserta barang bukti, kemudian membawa pelaku dan menyerahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga Sumatera Utara 

Personil Polair Baharkam Polri yang dipimpin oleh Kompol Zulfadli telah mengamankan seorang laki laki dari salah satu tangkahan di Jln Mojopahit Sibolga dan barangbuktinya, kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Sugiono. 

Urine pelaku ditest positif mengandung Amphetamine. 

Nama pelaku ; HRS usia 51 tahun, Jln Oswald Siahaan Gg Banjar Dolok Kel Sibolga Ilir Sibolga. HRS belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 4 orang dan konsumsi sabusabu sudah lebih 1 kali.

Akibat perbuatan HRS, ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu)" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti a. 1 bua kertas tissu warna putih. b. 1 buah alat hisap/bong dari gelas plastik air mineral. c. 4 bks kecil sabusabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang beratnya 1,36 gram.

fokusliputan.com/betasimatupang