Bandar Narkoba di Jln Jati Panc Dewa Sibolga Sambas, Telah Ditangkap Satres Narkoba Polres Tapteng

fokusliputan.com_Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Ringkus Bandar Sabu yang berada di jln Jati Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Sumatera Utara.

Pelaku bandar Narkoba jenis Sabu Sabu bernama Caham (usia 42 tahun), diamankan dari rumahnya Jln Jati arah laut Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga,  Kamis (27/1/2022 ) sekira Pkl. 17.30 Wib.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp Horas Gurning menjelaskan ; 

Kronologis; Kamis tanggal 27 Januari 2022 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya adanya seorang laki laki dengan ciri cirinya, dapat menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu akan melakukan transaksi Narkotika di sekitaran Jl Jati arah laut Kelurahan Pancuran dewa Kecamatan Sibolga Sambas  Kota sibolga, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono SH memerintahkan personilnya penyelidikan (Lidik).

Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Ipda Zul Ependi melakukan penyelidikan Kelokasi sesuai informasi yang diduga sebagai rumah terduga pelaku sekitar pukul 17.30 wib dan melihat seorang laki laki yang sedang memaket sabu sabu didalam rumah. 

Selanjutnya Tim melakukan pengerebekan dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama Caham dan Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi tempat penangkapan dirumah Jl.Jati Arah Laut Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga. 

Dan dari yang bersangkutan di temukan Barang Bukti  berupa : 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan tas dompet warna hitam yang berisi kan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip warna bening dari lantai kamar terduga pelaku dan 1 (satu) unit HP.

Caham mengakui; Sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Sibolga, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng langsung melakukan pengembangan namun belum berhasil diketemukan.

Caham diamankan guna diproses, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres  AKBP Jimmy Christian Samma, mengingatkan masyarakat  untuk menghindari Narkoba, dan kami tidak akan pernah bernegosiasi kepada pelaku tindak pidana narkoba akan kami tindak tegas. 

fokusliputan.com/betasimatupang