Prediksi; Puncak Arus Berangkat Libur Natal, Tanggal 23-24 Desember 2021

fokusliputan.com_Jika melihat data, memang ada pergeseran tren dari pejalan kaki dan pengguna sepeda motor ke mobil pribadi sehingga trafik kendaraan roda empat mengalami peningkatan. 

Periode Nataru (Natal Tahun Baru) di tahun ini, diperkirakan tren kenaikan kendaraan roda dua di lintas Merak-Bakauheni sebesar 12 persen dan roda 4 sebesar 11 persen.

Memasuki H-6 Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 atau Minggu (19/12) arus penumpang dan kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung terpantau lancar, dan belum ada kenaikan yang signifikan. 

Kepada fokusliputan.com: Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan periode layanan Angkutan Nataru berlangsung mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. "Prediksi puncak arus berangkat libur Natal pada 23 dan 24 Desember 2021, dan puncak arus balik libur Tahun Baru 2022 pada tanggal 02 dan 03 Januari 2022. 

Kami harapkan; pengguna jasa mempersiapkan perjalanan lebih baik, beli tiket via online, dan pastikan untuk tetap menjaga stamina baik kesehatan personal dan kendaraan yang digunakan serta mematuhi protokol kesehatan secara ketat sehingga perjalanan penyeberangan dapat berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat," ujar Shelvy. 

Lanjutnya; Data Posko Nataru mencatat, jumlah penumpang dan kendaraan yang menyeberang dari Jawa menuju Sumatera atau sebaliknya terpantau masih landai. Data Posko pada H-8 atau Jumat (17/12) pukul 08.00 WIB hingga Minggu (19/12) pukul 08.00 WIB tercatat jumlah total penumpang yang telah menyeberang dari Merak sebanyak 70.540 orang atau naik 15 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 61.491 orang. 

Diikuti tren penurunan sepeda motor sebanyak 5 persen, dari jumlah 1.322 unit tahun lalu, menjadi 1.253 unit pada periode tahun ini. Untuk jumlah kendaraan roda empat/lebih tercatat sebanyak 15.834 unit atau naik 16 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 13.666 unit. 

Sehingga total seluruh kendaraan yang telah menyeberang dari Jawa menuju Sumatera sebanyak 17.087 unit atau naik 14 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 14.988 unit. 

Sejak pandemi tahun lalu, ASDP mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya, dengan melakukan reservasi tiket secara online via Ferizy dan mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi, terutama di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. 

Diinformasikan kembali kepada masyarakat; 

'Kini beli tiket via online semakin mudah, bisa melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan."

Pengguna jasa tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup _scan barcode_ yang didapat saat beli _online_, lalu akan mendapat _Boarding Pass_ untuk naik kapal.  Pembelian tiket secara online ini turut mendukung kebijakan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk menjaga jarak (physical distancing) demi meminimalisir interaksi dengan petugas loket. 

Dalam setiap perjalanan ferry, pengguna jasa agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com / aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan/ Agen BRILink. Dalam proses pengisian data juga wajib mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal. "Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket.

Dalam menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM dengan menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam. 

Pengecualian diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah. "Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah.

fokusliputan.com/AliiMRon