Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat; Lengkapi Diri Dengan Dokumen Perjalanan

fokusliputan.com_Intinya kami terus lakukan inovasi-inovasi serta melakukan pemeriksaan, karena memang kami diamanatkan oleh Surat Edaran itu. Sebelum melakukan perjalanan, harus bawa surat Vaksinasi. 
 

Baik yang pertama ataupun yang kedua, kemudian dilengkapi juga dengan surat keterangan Rapid Antigen sebagai persyaratan untuk melakukan penyeberangan.

Selengkapnya klik Vidio:

 

Sigit Mintarso (Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat /BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung menyampaikan juga; sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 22 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan RI Nomor 94 Tahun 2021 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021. Bahwa setiap pelaku perjalanan agar dapat melengkapi diri dengan dokumen dokumen perjalanan diantaranya; surat dokumen Vaksinasi dan Rapid Antigen. Informasi tersebut disampaikan saat wawancara langsung di lokasi_ Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Senin (06/12/2021).

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, minta pengguna jasa penyeberangan Pelabuhan Bakauheni agar melengkapi diri dengan dokumen-dokumen perjalanan.

Terkait beredarnya di media sosial (Medsos) seorang ibu-ibu yang menilai ada kejanggalan dalam penerapannya; dirinya memandang dari sisi positif bahwa itu merupakan sebuah masukan untuk perbaikan; agar selalu meningkatkan pelayanan baik dalam pemeriksaan-nya ataupun perbaikan dalam pengembangan sistem.

Lanjutnya; Sigit Mintarso juga menyampaikan, dalam angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ,- tentunya diperlukan antisipasi lonjakan penumpang.

Sampai saat ini, kita belum keluar dari situasi Pandemi Covid-19. Artinya pemerintah tetap harus menjaga betul kondisi yang saat ini terbilang kondusif  dan landai- dengan tetap meningkatkan pengawasan. Salah satunya diharapkan kepada masyarakat yang akan melakukan penyeberangan agar melengkapi surat surat sebagai syarat perjalanan.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan juga diharapkan mendapatkan surat keterangan dari Desa tempat tinggal. Itu hanya untuk memastikan bahwa mereka yang akan melakukan perjalanan dalam kondisi sehat dan tidak terpapar Covid-19.

Menghimbau kepada masyarakat; agar tidak melakukan perjalanan- jika tidak terlalu penting sekali. Dan jika tetap melakukan perjalanan, diharapkan dirinya dalam keadaan sehat dan sudah dilengkapi dengan surat surat dokumen juga surat keterangan dari desa. 

 

FOKUS LIPUTAN KHUSUS: 

Posted By: Ali iMRon 




www.fokusliputan.com