Diduga: Pelayanan Rapid Test Antigen, Dilakukan di Rumah Makan, "Tanggapan Ketua IDI'

fokusliputan.com_Terkait dugaan rapid Test Antigen (RTA) ilegal yang dilakukan di beberapa rumah makan dan diduga tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Kesehatan

Kepada fokusliputan.com; Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lampung Selatan, dr. Wahyu Wibisana mengatakan, pihaknya dari  IDI Cabang Lampung Selatan sudah memberlakukan perizinan yang sangat ketat bagi sejawat dokter yang mau mengajukan SIP Pemeriksaan Rapid Test Antigen (RTA).

"Kami kredensialing dulu anggota sebelum mengantongi licency Pembuatan RTA, jadi tidak semudah itu untuk mengeluarkan dokumen pemeriksaan RTA," katanya Rabu (29/12), melalui pesan singkat whatssapp.

Pihak IDI Lampung Selatan menegaskan, bahwa masalah banyaknya pelayanan RTA di Bakauheni yang tidak sesuai dengan standrt operasial prosedur (SOP) sudah mendapat perhatian Gubernur juga dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

"Dokumen Rapid Test Antugen yang legal adalah yang terkoneksi ke sistem aplikasi New All Record (NAR). Legal bila Pemeriksaan RTA di tempat praktek/klinik sesuai SIP-nya." Katanya.

Saat di tanya, dokter dari luar kecamatan Bakauheni, lalu buka di kecamatan bakauheni, ketua IDI Lampung Selatan juga mengatakan, jelas melangar.

"Jelas melanggar, dan kemungkinan itu ada akan di cabut izinnya. Selama ini Surat Izin Praktik Pemeriksaan RTA ngak lama kok pembuatannya.

Asal dokter yang bersangkutan sudah mempunyai SIP ditempat (mapping) yang sesuai izin-nya. Setelah mengantongi SIP RTA, dokter yang bersangkutan, akan diberikan akun Pass dan id untuk akses NAR-nya.

fokusliputan.com/AliiMron