Terkait Tata Cara Kerja Sama; Pengelolaan & Budidaya Hasil Hutan Non Kayu

fokusliputan.com_Masalah ini menjadi semakin rumit, akibat tumpang tindihnya peraturan yang ada. Walau potensi hasil hutan non-kayu di kabupaten sangat menjanjikan. 

Namun, pengelolaan administrasi dan legalitas menjadi polemik di Gayo Lues. Dalam hal ini, Wakil Bupati Gayo Lues pimpin acara sosialiasi Perubahan Perbup terkait tata cara kerja sama pengelolaan dan budidaya hasil hutan non kayu di kabupaten, Rabu (03/11/2021). Rapat yang bertempat di op.Room Setdakab Gayo Lues tersebut, membahas tentang 7 pasal dalam Perbup no 17 tahun 2015, meliputi perupahan pada pasal 7, pasal 10, pasal 13, pasal 15, pasal 17 pasal 19 dan pasal 20.

Wakil Bupati mengharuskan KPH, sebagai salah satu unit pengawas pengelolaan wilayah hutan di kabupaten untuk segera memetakan persebaran hutan di kabupaten baik yang dibawah kepimilikan masyarakat maupun pemerintah dan hutan lindung. Pemerintah kabupaten berjanji akan mempelajari lebih lanjut mengenai teknis pengelolaan hasil hutan non kayu di kabupaten dengan pihak terkait.

fokusliputan.com_Muslim Barus