Saat Naik Septor: Perampas Hp Terjadi, di Jln Merpati Aek Habil, Korban Terluka

fokusliputan.com_- Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila mengemudikan atau dibonceng naik sepeda motor (Septor), agar alat komunikasi berupa hp (handphone) agar disimpan ditempat yang aman atau dimasukkan dalam saku. 

Dan jangan dipegang, sebab dapat mengundang oranglain untuk berbuat kejahatan. Pesan ini disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Polresta Sibolga Iptu R Sormin, terkait kejadian yang menimpa pengemudi (masyarakat).

Senin 22/11/2021 pukul 15.00 wib Fitriani Duha, (saksi) usia 25 tahun,Jln Kader Manik no 22 Kelurahan muara Pinang Sibolga telah melapor ke Polsek Sibolga Selatan.

Pukul 12.30 wib ketika naik septor dengan bonceng tiga, dimana saksi duduk ditengah dengan tangan memegang hp,-  ketika melintas di jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga. 

Tiba tiba hp yang dipegang saksi dirampas oleh seorang laki laki yang dibonceng naik Septor. Saat itu saksi mempertahankan hpnya dan akhirnya hp yang dipegang saksi dirampas. 

Saksi dan kedua temannya jatuh yang mengakibatkan luka luka sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 1.649.000 (satujutaenamratusempatpuluhsembilanribu) rupiah. 

Laporan warga telah ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu memerintahkan unit Reskrim untuk menyelidiki kejadian tersebut serta kerjasama dengan Sat Reskrim Polres Sibolga Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap. 

Rabu 24/11/2021 pukul 04.00 wib diamankan seorang laki laki dari sebuah rumah di jln Jompol Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga serta menyita 1 unit hp merk Infinix Hot9Play warna ungu. 

Pelaku; bernama FSP, usia 20 tahun, Jln Jompol Kelurahan Pancuran pinang Sibolga.  Belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. 

FSP bersama dengan temannya (xxxx) dengan cara merampas yang dilakukan oleh teman FSP.  FSP pakai septor milik oranglain dan rencana hp hendak dijual, mengambil hp dan hanya menggunakan tangan.

Lihatlah kakak yang megang hp itu gaya gaya" dan kemudian teman tsk menjawab "Udah itulah" dan kemudian pelaku beraksi.

Kini pelaku berada di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) ke 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun.
Barang bukti a. 1 unit hp merk Infinix Hot9 Play warna ungu. b. 1 unit R2 merk Vario tanpa plat warna hitam. c. 1 helai baju kaus warna abu abu. d. 1 buah jam tangan warna putih. e. 1 buah topi warna putih.

(fokusliputan.com/betasimatupang)