Hutang Tak Dibayar, "Pelaku Curanmor Ditangkap,Setelah Lebih 1 Tahun Buron"

fokusliputan.com_Akhirnya pelaku Curanmor (pencurian sepeda motor) di kota Sibolga, berhasil ditangkap personil Polresta Sibolga. (09/11/2021)

Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Iptu R Sormin,SAg menyampaikan; setelah lebih 1 tahun buron, tersangka curanmor dibekuk. 

Selengkapnya Diinformasikan; Kamis  04/11 pukul 15.00 wib Sat Reskrim yanh dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap melakukan penangkapan tersangka curanmor saat berjalan di Pasir Bidang Sibolga.

Ini sehubungan laporan korban ke Polres Sibolga pada hari Sabtu 8/8/20 pukul 14.30 wib dimana ketika korban berada diluar kota hari Jum'at 7/8/20 pukul 06.00 wib telah ditelp isteri korban yang memberitahukan bahwa 1 unit hp merk Vivo,uang sebanyak Rp 2.000.000 dan 1 unit Septor (sepeda motor) 
 merk honda BB 2908 ME,norang (nomor rangka) MH1HB1115K125607,Nosin (nomor mesin) HB41E-1138211 telah hilang sehingga dirugikan sekitar Rp 11.000.000 (sebelasjuta) rupiah. 

Nama tersangka : MS usia 39 tahun (Jln G.Subroto Gg Sekawan Pondok batu Kel Sarudik Tapteng dan alamat KTP Desa Pahieme II Kec. Sorkam Barat Kab Tapteng).

MS pernah dihukum sebanyak 2 kali dan pertama dalam kasus Ilegal loging di Kabanjahe pada tahun 2007 dan kedua tahun 2015 dalam kasus Curanmor dan telah berumahtangga dengan anak 2 orang. 

MS mengakui telah melakukan pencurian di Jln P Anggi Kel Panc.Gerobak Sibolga dan barang tsb milik Charles Hutabarat. Dan teman MS  yang turut melakukan pencurian adalah RS (telah diajukan perkara ke JPU dan saat ini berada di Lapas Tukka). 

Kata MS; aksi nya dengan cara barang berupa Septor diambil adalah dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan obeng dan kunci T untuk menghidupkan Septor yang dibawa kian,  sedangkan RS memantau situasi.

"MS mengenal korban dan perbuatan dilakukan karena korban mempunyai hutang sebanyak Rp 2.000.000 sejak tahun 2018 namun hutang itu tidak dibayar oleh korban Carles Hutabarat". 

"Setelah melihat lampu sepedomotor (Septor) menyala tsk mendorong honda hingga ke pinggir jalan.Kemudian tsk kembali dan melihat pintu rumah tidak tertutup rapat kemudian MS masuk kedalam rumah dan melihat seorang perempuan dan seorang laki laki tidur dan melihat 1 unit hp diatas meja  dan mengambil satu buah tas dan hp disimpan MS disaku celana dan tas ada sebuah dompet bercorak kotak kotak dan kemudian MS mengambil uang dan meninggalkan tas serta dompet diteras rumah. 

Kemudian MS mendorong Septor itu dan menghidupkan Septor menemui RS dan memberikannya untuk dijual.Kemudian MS menerima uang sebanyak Rp 700.000 dari temannya RS.

Akibatnya: MS dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana  Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti 1 buah obeng dan  1 buah kunci T.

fokusliputan.com/betasimatupang