Datanglah Kepenginapan Di depan Eks Tagor, Dari Tg Balai Ke Sibolga Bawa SS

fokusliputan.com_Pelaku akhirnya tertangkap petugas. Pelaku bersama barang bukti nya itu telah diamankan oleh personil Satres Narkoba Polresta Sibolga Sumatera Utara. (09/11/2021).

Berawal, Sabtu 8/11 pukul 15.30 wib setelah menerima informasi dari masyarakat  Sat Narkoba telah mengamankan seorang laki laki ketika berjalan di Jln SM Raja Kelurahan Aek Parombunan Sibolga.

Pelaku telah ditest urine dan positif Amphetamine. Namanya ; NS usia 40 tahun- Jln Rel Kereta Api Lk I Sei Merbau Kec.T.Nibung Tanjung Balai (Tg Balai).

NS pernah dihukum dalam kasus pencurian sebanyak 2 kali-  pertama tahun 2018 dan kedua tahun 2019,-  telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 orang.

Pengakuan NS;   Sabu sabu (SS)  dibeli dari (xxxxx) di Tg Balai sebanyak 1 bungkus dengan berat 20 gram. Rencana sabu sabu dijual saat NS berangkat kelaut.

NS dan temannya berangkat naik sepeda motor (Septor) menuju Es dengki dan Sore harinya berangkat dari Tg Balai menuju Sibolga dan pergi ke Sibuluan dan istrahat disalah satu kedai tuak , lalu ke salah satu penginapan di depan eks. "Datanglah kepenginapan didepan eks Tagor" dan taklama kemudian orang tsb datang dan membeli sabu sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3.000.000.

Jum'at 5/11 datang seorang laki laki (xxxxxx) membeli sabu sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp 2.000.000 dan baru dibayar sebesar Rp 700.000.- Sabtu 6/11  sekitar pukul 15.00 wib,-  NS bermaksud hendak kekampung Batak Sibolga

Kini NS berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak   pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti : a. 1 buah kotak rokok Sampurna Mild. b. 2 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 8,88 gram. c. 1 unit hp merk Nokia warna biru muda. d. Uang sebanyak Rp 230.000 (duaratustigapuluhribu) rupiah.

DIsampaikam Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Iptu R Sormin SAg merilis, dipublikasikan media. 

fokusliputan.com/betasimatupang