5 ton lebih daging; Tak Memiliki Dokumen, berhasil diamankan

fokusliputan.com_Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. Karena tak memiliki dokumen yang sah.

Ribuan kilogram atau setara 5.196 kilogram daging celeng diamankan oleh polisi saat dilakukan pemeriksaan di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, pada Rabu, (06/10/21) sekitar pukul 07.00 Wib. Menurut keterangan Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika menjelaskan bahwa ribuan kilogram daging celeng sudah berhasil diamankan.

Tak memiliki dokumen yang sah, 5 ton lebih daging celeng diamankan," kata AKP Ridho, Kamis, (07/10/2021). Lanjut AKP Ridho, identitas pengemudi berinisial MR (40) warga Kab. Pati Jawa Tengah dan kernetnya IH (34) warga di Kab. Pati Jawa Tengah. 

Pada saat 1 (satu) kendaraan Isuzu Giga Box Frezer warna Putih Nopol : B 9662 TXO yang dikendarai MR diperiksa oleh petugas, kedapatan membawa Daging Celeng (B2) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yang diletakkan didalam kendaraan box frezer yang di bungkus dengan karung putih," ujarnya.

Berdasarkan keterangan MR, kata AKP Ridho, bahwa Daging Celeng tersebut diangkut dari daerah Tj. Kemuning Kab. Kaur Bengkulu dan akan dibawa atau dikirimkan ke daerah Tangerang, dengan ongkos Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sudah dibayarkan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan kekurangannya ketika sudah sampai ditujuan.

Selanjutnya pengemudi berikut Daging Celeng (B2) tersebut, dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dimintakan keterangan dan diproses lebih lanjut.

fokusliputan.com/AliImRon