Yang Buka Di luar Jam Malam, Sesuai Aturan Yang Berlaku, “Disiplin Prokes”

fokusliputan.com_Selasa tanggal 31 Agustus  2021 dimulai pukul 22.00 wib Polres Sibolga beserta unsur dari Kodim 0211/TT, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Pemko Sibolga melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perpanjangan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah kota Sibolga. 
 

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP Agus Adhitama, SE beserta Padal Iptu Suyatno, Humas Iptu R Sormin,SAg dan Damkar Pemko Sibolga. Personil Polres Sibolga sebanyak : 8 Personil. Personil Satpol PP : 5 Personil.

Dengan dasar Kegiatan; Intruksi Menteri Dalam Negeri No.37 tahun 2021,  Surat Telegram Kapolri no : STR/653/VII/OPS.2/2021, tgl 23 Juli 2021. Instruksi walikota Sibolga no : 360/47/2021, tgl 13 Agustus 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 3 serta Pengoptimalan Posko penanganan  Corona Virus disease 2019 di kota Sibolga. Adapun tempat - tempat yang menjadi Sasaran penindakan dalam Operasi Yustisi  di wilayah kota Sibolga; 1. Menutup Brothers Cafe yang buka di luar jam malam, sesuai aturan yang berlaku. 2. Membubarkan pengunjung pedagang kaki lima di sepanjang jalan Mesjid. 3. Melakukan Penertiban kepada Masyarakat yang tidak memakai masker sepanjang jalan Mesjid. 4. Melakukan penutupan secara humanis terhadap cafe depan Teras jln. Mesjid karena sudah lewat jam operasional.

Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi ini, tindakan yang dilakukan adalah : Memberikan himbauan kepada Para pelaku usaha baik para Pengunjung, pemilik Cafe, Warung, Rumah Makan, Kedai Kopi, Swalayan untuk mempedomani dan melaksanakan  Intruksi Menteri Dalam Negeri No.37 tahun 2021,  agar seluruh Pelaku Usaha mematuhi dan melaksanakan : Makan/minum di tempat sebesar 50 % dari kapasitas tempat bagi rumah makan dan cafe kecil. Tidak menerima makan dan minum di tempat bagi rumah makan dan cafe yang ukuran sedang hingga ukuran besar.  Untuk pusat perbelanjaan/mall beroperasi hingga pukul 20.00 wib dgn pengunjung 50 % dari kapasitas.  Penerapan Protokol Kesehatan dilakukan secara ketat. 2. Melakukan Penertiban Protokol Kesehatan bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker di jln. Mesjid dan pengguna kaki lima. 

Pelaksanaan operasi  Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah kota Sibolga, berakhir pada pukul 00.00 Wib dalam keadaan aman dan kondusif, disiplin prokes yang humanis.

fokusliputan.com/betasimatupang