Diamankan Dari Sebuah Mobil, di Jln Horas Sibolga Sumatera Utara

fokusliputan.com_Setelah menerima informasi hari Kamis 26/08/2021 pukul 19.30 wib. Sat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono SH telah mengamankan seorang laki laki didalam sebuah mobil di Jln Horas Kelurahan Pancuran Pinang  Sibolga. 

Dan dari tas kecil warna merah merk Supreme yg saat itu disandang ditemukan 1 buah kotak rokok Lucky Strike yang berisi sabu sabu dan 1 unit hp merk Samsung warna gold dan kemudian laki laki itu diboyong ke Polres Sibolga dan urine ditest + positif Amphetamine.

Nama pelaku; RAD usia 26 tahun (Ds Sei Nangka Dsn I Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga-anak sebanyak 2 orang dan tahun 2018 pelaku telah berpisah dengan keluarganya.

Pengakuan pelaku; Sabusabu yang dibawanya dari Ds Sei Nangka Kabupaten Asahan milik (xxxx) hari Kamis 26/08/2021 pukul 05.00 wib yang akan diserahkan di Sibolga pada (xxxx). Pemilik sabusabu di Sei Nangka itu, dikenal serta sering mengantarkan sabu sabu dengan imbalan kisaran Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Untuk mengantarkan sabusabu ke Sibolga, akan menerima imbalan Rp 250.000/gram dan imbalan belum diterima, namun untuk biaya membawa sabusabu ke Sibolga, telah menerima biaya ongkos dan makan sebanyak Rp 500.000.-

Sabusabu yang dibawa sebanyak 25 gram. Konsumsi Narkoba jenis sabusabu sudah berlangsung lebih kurang 6 bulan. Akibat perbuatannya; kini pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga sebab diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli  Narkona Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkoba Gol I jenis bukan tanaman (sabu) yg beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; a. 1 buah kotak rokok Lucky Strike. b. 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 22,12 gram. c. 1 buah tas kecil warna merah merk Supreme. d. 1 unit hp merk Samsung warna gold. Press release disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Iptu R Sormin,SAg kepada media

fokusliputan.com/betasimatupang