Tertarik Melihat Hp Merk Mito, “Pelaku Diamankan, Karena Perbuatannya”

fokusliputan.com_Sibolga

DKG usia 18 tahun, Jalan Eben Ezer Sigalingging nomor 30 Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan. Dan masuk dari belakang rumah dengan cara menggeser kayu yang menjadi pengaman pintu dan kemudian masuk dengan mengambil hp sebanyak 4 (empat) unit yang terletak diatas meja dan dilakukan dengan seorang diri. 

Melakukan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali. Namun diselesaikan secara kekeluargaan. Kini ditahan ke RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Senin kemarin, 02/08/2021 pukul 03.00 wib. Personil Polsek Sibolga Selatan-Kapolsek Iptu Bremer Hulu telah mengamankan seorang laki laki yang sedang berjalan di Jalan Walet Sibolga. 

Berdasarkan laporan dari Hardianti (Saksi), usia 28 tahun_karyawan swasta Jalan Jend Sudirman nomor 124 Kelurahan Aek Parombunan Sibolga Selatan. Setelah kehilangan hp milik saksi dan 2 orang temannya dari dalam rumah yang ditempati saksi, sehingga dirugikan sekitar Rp 6.900.000 (enam juta sembilan ratus ribu) rupiah. Barang bukti; 4 (empat) unit hp. 3 (tiga) unit merk Oppo dan 1(satu) unit merk Mito. Disampaikan Kapolres Sibolga Sumatera Utara_AKBP Taryono SIK melalui Iptu R Sormin,SAg kepada media.

fokusliputan.com/betasimatupang