Si Ujang Rugi 12 Juta, Ayam Petelur Miliknya, Telah di Curi

fokusliputan.com_Ayam petelur adalah ayam betina dewasa yang dibudidayakan khusus untuk diambil telurnya saja. Diinformasikan; adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara merusak pagar kawat. Kemudian memanjat pagar kandang dan masuk. Selanjutnya, para pelaku mengambil ayam petelur sebanyak 153 ekor. 


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.240.000,- (dua belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim dan melakukan penangkapan kedua pelaku, di desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan (Lamsel).

Kedua pelaku yang masih remaja (ABG/Anak Baru Gede)) ini yakni, SUH (usia 12 tahun) dan Mai (usia 14 tahun) keduanya warga Kecamatan Kalianda Lamsel ini ditangkap  karena sebelum-nya diduga telah melakukan pencurian 153 ekor ayam,.

Senin (19/07/2021) sekitar pukul 01.00 wib di Dusun Kubu Panglima Desa Tajimalela, milik korban Suhardin alias Ujang (usia48) warga desa Sukaratu Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

Dalam hal ini; Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakup,  SPd mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi,  Selasa (03/08/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua remaja yakni SUH (12) dan Mai (14) keduanya warga Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Senin (02/08/2021) sekitar pukul 20.00 wib didesa Merak. Belantung Kecamatan Kalianda Lamsel. Keduanya ditangkap lantaran sebelumnya, Senin (19/7/2021) sekitar pukul 01.00 wib telah melakukan pencurian 153 ekor ayam didusun Kubu Panglima desa Tajimalela,  milik korban Suhardin alias Ujang (usia 48 tahun) warga desa Sukaratu Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

Dalam menjalankan aksinya keduanya bermula pada,  Senin 19 Juli 2021, sekitar pukul 01.00 wib, di kandang Ayam Usaha Jaya Dusun Sukamampir desa Tajimalela Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ayam petelur sebanyak 153 ekor warna coklat yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,  bersama barang buktinya berupa ayam.
 
fokusliputan.com/Nazaruddin