Salon di Jln Lumba Lumba Sibolga, Dimasuki Pencuri

fokusliputan.com_ Didalam salon ada orang tertidur, pelaku tidak mengetahui apakah yang tertidur itu adalah pemilik salon. Salon berada di jalan Lumba Lumba Sibolga.

Selengkapnya ; Rumondang Simamora, usia 42 tahun (penata rambut)- Jln Mawar nomor 46 Kelurahan Sibolga Ilir, datang melapor ke Polres Sibolga.

Rabu 28/07/2021 pukul 13.30 wib mengetahui hp yan dicash di meja kaca, di salon Jln Lumba lumba nomor 59 Kelurahan Pancuran Gerobak. Atas kejadian ini, dirugikan sekitar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) rupiah. 

Laporan telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap SH. Pelaku telah diamankan saat duduk dipinggir jalan Damai Kelurahan Aek Habil Sibolga. 

Nama pelaku terdata; Si KAS usia 18 tahun-Jln Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. 

Kasus: Si KAS telah melakukan pencurian 1 unit hp di Jln Lumba lumba Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga, dilakukan dengan seorang diri dan tidak ada menggunakan alat dan hp yang diambil 1 unit hp merk Vivo Y30 warna moonstone white. mengambil hp dengan cara masuk dari depan salon dan mengambil hp dimana dalam keadaan dicash. 

Selanjutnya: Saat hp diambil, di dalam salon ada orang yang tidur dan Si KAS tidak mengetahui apakah pemiliknya yang tidur saat itu.

Pengakuan Si KAS lagi: pernah mencuri kompor gas dan tabung gas milik nenek ayah nya dan kompor gas dijual di Rawang seharga Rp 120.000 dan tabung gas dijual di terminal Sibolga seharga Rp 100.000 dan juga pernah mengambil kursi besi milik adik ayah nya dan juga pernah mengambil jam milik nenek ayah nya di Jln Patuan Anggi dan dijual seharga Rp 450.000. 

Hp disembunyikan diatas lemari yang ada bantal dikamar nenek ibu Si KAS dan kemudian Si KAS pergi kewarnet di jalan Merpati Sibolga.Kemudian membawa hp ke jalan Bangau membuka pola dan kemudian menggunakan hp tersebut.

Barang diambil tanpa izin dari sipemilik barang. Akibatnya; kini Si KAS ditahan Ke RTP Polres Sibolha diduga telah melakukan tindak pidana "Pencurian" sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti 01 unit hp merk Vivo Y30 warna moonstone white. Disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com

fokusliputan.com/betasimatupang