Polres Sibolga Sumatera Utara; Putuskan Mata Rantai Penyebaran Covid 19

fokusliputan.com_ Jumat tanggal 30 Juli 2021 dimulai Pkl.20.30 Wib Polres Sibolga beserta Unsur dari Kodim 0211/TT, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas BPBD melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perpanjangan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Kota Sibolga. 

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan Apel Konsolidasi yang dipimpin oleh Pawas Iptu Roy Panjaitan, bertempat di Jln.Dr.FL Tobing depan Polres Sibolga dengan kekuatan personil; Personil Polres Sibolga sebanyak : 10 Personil. Personil Kodim 0211/TT : 3 Personil. Personil Satpol PP : 6 Personil. Personil BPBD : 6 Personil.

Disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Iptu R Sormin,SAg; dasar kegiatan; Intruksi Menteri Dalam Negeri No.26 tahun 2021. Surat Telegram Kapolri no : STR/653/VII/OPS.2/2021, tgl 23 Juli 2021. Instruksi walikota sibolga no : 440/1382021, tgl 26 Juli 2021.

Adapun tempat - tempat yang menjadi Sasaran penindakan dalam Operasi Yustisi  di Wilayah Kota Sibolga; Menghimbau pelaku usaha Karaoke Ancol di Jl.Bawal Sibolga untuk tidak beroperasi karna sudah lewat waktu. Menghimbau pelaku usaha Cafe Mentions di Jl.SM.Raja Sibolga utk tdk menerima makan dan minum di tempat karna sudah lewat waktu. Menghimbau pelaku usaha Warung Balam di Jl.Balam No.06 Sibolga untuk tidak menerima makan dan minum di tempat karna sudah lewat waktu.

Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi ini, tindakan yang dilakukan adalah :  Memberikan himbauan kepada Para pelaku usaha baik para Pengunjung, pemilik Cafe, Warung, Rumah Makan, Kedai Kopi, Swalayan untuk mempedomani dan melaksanakan  Intruksi Menteri Dalam Negeri No.26 tahun 2021,  agar seluruh pelaku Usaha mematuhi dan melaksanakan : Makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas tempat bagi rumah makan dan cafe kecil. Tidak menerima makan dan minum di tempat bagi rumah makan dan cafe yang ukuran sedang hingga ukuran besar. Untuk pusat perbelanjaan/mall beroperasi hingga pukul 17.00 wib dengan pengunjung 25% dari kapasitas. Penerapan Protokol Kesehatan dilakukan secara ketat. 

Melakukan Penertiban Protokol Kesehatan bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker di Jln.Suprapto dan Seputran Lapangan Simare - Mare Kota Sibolga.

Pelaksanaan operasi  Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Kota Sibolga, berakhir pada pukul 22.00 Wib dalam keadaan aman dan kondusif. 

fokusliputan.com/betasimatupang