Inkrach ; Barang Bukti Ganja Dan Sabu; Telah Dimusnahkan

fokusliputan.com_Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis Ganja, dengan berat 1.007,6 Gram dan narkotika golongan I jenis Sabu, seberat 7,52 Gram serta barang bukti perkara pidana Oharda, Kamtibum Dan Tpul yang telah diputus oleh Pengadilan negeri Blangkejeren dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach). 

Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba ini, dapat mengurangi dan meminimalisir angka kejahatan terhadap tindak pidana Narkotika serta pidana umum lainnya. Dan selain itu masih ada lagi beberapa barang bukti tindak pidana narkotika serta tindak pidana umum lainnya yang masih dalam proses persidangan dan akan segera dilakukan pemusnahan selanjutnya; disampaikan Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi SH.

Pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum tahun 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijdsde) pada Jumat (30/07/2021) yang  bertepatan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Pelaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum tahun 2021 dihadiri oleh Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, SH, Kapolres Gayo Lues yang diwakili oleh Kapolsek Blangkejeren Iptu Syamsul Bahri, Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, yang diwakili oleh M Rizqi Zamzami, SH., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, yang diwakili oleh Muhammad Husin, S.KM Para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejari Gayo Lues, Jaksa Fungsional dan Calon Jaksa, serta seluruh staf pegawai pada lingkungan Kejaksaan Negeri setempat.

fokusliputan.com/Mhd Daud Aceh