Di Pasar Belakang Sibolga; MA & Barangbuktinya, Telah Diamankan

fokusliputan.com_Berdasarkan informasi masyarakat. Sat Narkoba Polres Sibolga langsung menuju lokasi. Di Jln P Rembang Sibolga.


Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono SH memerintahkan KBO Narkoba Ipda Bagas S.Tr.K Lidik dan pendalaman membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan beserta Barangbuktinya. 

Sekitar pukul 20.15 wib telah diamankan seorang laki laki di Jln P.Rembang Gg Bahasa no 11 Kel P.Belakang Sibolga. 23/07/2021). Selanjutnya pelaku diboyong ke Polres Sibolga dan pelaku di test urine positif Amphetamine. 

Tercatat nama pelaku: MA usia 37 tahun_ Jln P Rembang  Gg Bahasa nomor 11 Kelurahan Pasar Belakang Sibolga. 

MA belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 orang. Diamankan dari dalam rumah tepatnya didapur di Jln P Rembang Gg Bahasa no 11 Kelurahan pasar belakang Sibolga. 

Pengakuan MA: kalau Sabusabu diperolehnya dari (xxxxx), ditaman jalan Sibolga-Tarutung dekat jembatan dan dibeli sebanyak 1 zak dengan harga Rp 4.300.000.-


Selanjutnya: MA mengenal sipenjual sabu sabu itu sekitar 1 bulan. Mengenal Narkotika setelah berhenti bekerja tahun 2018 dan sabu sabu dijual pada orang tertentu dan yang dikenal dan dijual kisaran Rp 70.000 hingga Rp 150.000. 

Akibat perbuatannya; Kini pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolgas dimana diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal  112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.


Barang bukti (a. 5 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 4,46 gram. 01 unit timbangan digital warna hitam. 01 unit hp merk Samsung warna hitam. 02 buah pipet ujungnya runcing. 01 buah plastik bening es mambo. 01 kotak rokok GG Surya. Disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Kasi Humas Iptu R Sormin,SAg dalam press release.


(fokusliputan.com/betasimatupang)