Di Jln Damai Sibolga, Membeli Secara Patungan, “Akhirnya Mereka Ditangkap”

fokusliputan.com_Nongkrong ditempat biasa di jalan Stn DE Pasaribu/Jln Damai Sibolga,  dan sepakat untuk membeli secara patungan. Selanjutnya, akibat perbuatan mereka itulah, akhirnya mereka dibawa ke RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana. (25/08/2021).

Mendapat laporan dari masyarakat. Saat itu hari Sabtu 07/08/2021 sekitar pukul 19.45 wib, bahwa disebuah pondok bekas kandang ternak di Jalan IL Nomensen Kelurahan Angin Nauli Sibolga.

Kasus tersebut telah ditidaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono SH dibantu tim KBO Narkoba Ipda Bagas STr.K. Telah diamankan 3 orang laki laki dari sebuah pondok bekas kandang ternak dibelakang rumah warga di Jln IL Nomensen Kelurahan Angin Nauli Sibolga. Dan dari sekitar pondok itu ditemukan barang bukti.

Ketiga pelaku telah di test urine hasilnya positif Amphetamime. Tercatat nama pelaku;

Pelaku pertama bernama; AA, usia 19 tahun (Jln SM Raja nomor 303 Kelurahan Aek Manis Sibolga Selatan. Pelaku kedua bernama; RSM usia 24 tahun (Sarudik Lk II Tapanuli Tengah/Tapteng). Pelaku ketiga bernama; ASM usia 21 tahun (Jln Sibolga -Psp Kel Sibuluan Raya Lk I Kecamatan Pandan Tapteng.

AA,RSM dan ASM belum pernah dihukum dan belum berumahtangga kecuali ASM telah berumahtangga dan belum memiliki anak.

TKP: disebuah pondok bekas kandang ternak belakang rumah warga di Jln IL Nomensen Kelurahan Angin Nauli Sibolga, diamankan saat konsumsi Narkotika jenis sabu.

Pengakuan pelaku; Sabu sabu dibeli dari (xxxx) didaerah perbukitan jalan IL Nomensen Sibolga seharga Rp 150.000.- Untuk membeli sabu-sabu, bertiga patungan, dimana masing masing memberi uang Rp 50.000 

“Nongkrong ditempat biasa di jalan Stn DE Pasaribu/Jln Damai Sibolga, AA mengajak untuk konsumsi sabusabu dan sepakat membeli secara patungan, berangkat ketempat biasa konsumsi sabu sabu dengan menaiki sepedamotor (BB 2957 NB dan BB 5764 MV) dan berjalan kelokasi hutan yang jaraknya lebih kurang 1,5 km dari pinggir jalan dan ditempat itu ditemukan sipenjual sabusabu dan masing masing memberikan uang sebesar Rp 50.000. Saat ketiga pelaku mengkonsumsi sabusabu digrebek oleh petugas. Ujar AKBP Taryono SIK melalui Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com

Ketiga pelaku menanggung akibatnya. Sekarang para pelaku berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana  " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti: a. 1 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,12 gram. b. 3 buah mancis gas. c. 1 buah pisau lipat. d. 1 buah pipet plastik bening. e. 1 buah alat hisap/bong dari botol plastik minuman mineral terpasang 2 buah pipet plastik. f. 1 buah pipet kaca bekas bakaran sabu. h. 2 unit sepeda motor (septor) -BB 2957 NB dan BB 5764 MV.

fokusliputan.com/betasimatupang