Bikin Laporan Kehilangan Septor; Ternyata di Gadaikan

fokusliputan.com_ Setelah dilakukan lidik, ternyata sepeda motor (septor) digadaikan. Atas kejadian tersebut keduanya mengaku sepeda motor miliknya jenis Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi (nopol) nomor rangka,  (norang) MH1KF412MK287162, nomor mesin. (nosin) KF41E2291273 dan 2 (dua) unit HP milik terlapor merk Oppo warna putih dan merk Samsung A21 warna hitam, serta uang tunai Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah). 

Setelah laporan diterima oleh anggota SPK dan dilakukan interogasi oleh anggota Reskrim dan selanjutnya petuas Piket Reskrim melakukan lidik dan cek TKP.

Hasil yang dicapai; ternyata sepeda motor milik terlapor digadaikan oleh terlapor kepada WW warga Desa Jatibaru kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung selatan. Usai ditangkap dan dilakukan diinterogasi, kemudian pelaku mengakui; bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu saat memberikan laporan kepada petugas. 

Disampaikan; Jajaran Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu kepada petugas,  Sabtu (31/07/2021) sekitar pukul 14.30 wib,  dirumahnya di Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Kedua pelaku yang diamankan yang diduga melanggar pasal  242 KUH Pidana yakni RAH (26) warga Dusun Gedong Wani Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan PAR (35) Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam hal ini, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista, S.I.Kom,SIK,MH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP  Edwin,  SIK,  SH,  MSi membenarkan. Bahwa pihaknya,  Sabtu (31/07/2021) sekitar pukul 14.30 wib, Tim Buser yang dipimpin oleh apanit I Ipda Ahmad ayani, SH melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga telah memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu kepada anggota kepolisian Polsek Tanjung Bintang.

Kedua pelaku yang ditangkap,  Sabtu (31/07/2021) pukul 14.30 wib didesa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang yakni RAH (26) warga Dusun Gedong Wani Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan PAR (35) Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

"Keduanya ditangkap setelah sebelumnya datang ke Mapolsek Tanjung Bintang,  Rabu (28/07/2021) sekitar pukul 13.30 wib melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan di jalan umum desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, Rabu (28/7/2021) sekitar pukul  01.15 wib. "

Pelaku yang akan dijerat dengan pasal 242 KUH Pidana saat ini, bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) Bundel surat laporan polisi yang diterbitkan di Polsek Tanjung Bintang pada tanggal 28 Juli 2021, 2 (dua) Bundel berita acara introgasi, 1 (satu) Unit Sepeda motor Vario, Warna merah, Tanpa nomor polisi, Noka : MH1KF412MK287162, Nosin : KF41E229127 dan 1 (satu) buah remote kontak motor untuk dilakukan penyedikan lebih lanjut.

fokusliputan.com/Nazaruddin