Berada di Tangga 100 Sibolga; Ada Orang Bawa Parang, Korban Rugi 6 Juta lebih

fokusliputan.com_Sibolga

Pengakuan pelaku; Alat yang digunakan ketika melakukan perbuatan sebilah parang, telah dilakukan bersama teman temannya sekitar 7 kali. Sebelumnya parang diperbuat dipinggangnya, dan sebelum barang diambil, kedua teman terlebih dahulu memukul sikorban. Untuk memiliki barang dan kemudian dijual.


Lanjut pelaku; mengenal temannya yang turut melakukan lebih kurang 3 minggu sebelum perbuatan dilakukan pertama kali.

Pelaku berada di Sibolga Sumatera Utara, seminggu Idul Fitri tahun 2021 dan tinggal tidak menetap.

Pelaku tercatat bernama; FSH usianya 22 tahun-Kampung Melayu Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2020 dan dihukum di Lapas Pematang Siantar Sumatera Utara dan belum berumah tangga.

16/08/2021. Kapolres Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Iptu R Sormin,SAg menjelaskan; di hari Rabu 08/08/2021 pukul 11.00 wib telah diamankan pelaku itu, didekat air mancur Putri Runduk Simaremare Sibolga. Perbuatan yang telah dilakukan FHS melakukan pencurian kekerasan ditangga100 Sibolga, terhadap 4 orang remaja pada hari Jum'at 23/07/2021 sekitar pukul 15.00 wib. Barang yang telah diambil adalah 3 unit hp dan1 buah cincin mas. Teman FHS yang melakukan adalah 2 orang laki laki (bernama ; xxxxx) dan alat yang digunakan benda tajam berupa parang milik FHS.

Yang menjadi korban adalah 4 orang remaja terdiri dari 2 orang laki laki dan 2 orang wanita yang tidak dikenal FHS. Barang yang diambil FHS adalah 1 unit hp merk Oppo A3S warna ungu. Barang barang yang diambil sebelumnya telah dijual sekitar Rp 1.450.000 dan FHS tidak ada diberi uang, namun diberi makan,beli rokok dan konsumsi Narkoba. 

Rabu 04/08/2021 pukul 15.00 wib. Dermawati Bakkara, usia 49 tahun,BHL,Simpang Tiga dsn I desa Mela Kabupaten Tapteng (Tapanuli Tengah Sumatera Utara) datang melapor ke Polres Sibolga. Jum'at 23/07/2021 sekitar pukul 16.00 wib, anak saksi bernama Dorisma Tampubolon menerangkan; bahwa hp dan mas berupa cincin  milik Dorisma Tampubolon dan hp temannya telah diambil ditangga 100.

Dimana saat itu, saksi Dorisma Tampubolon bersama 3 orang temannya sedang berada ditangga 100. Datanglah 3 (tiga) orang laki laki, 2 orang membawa senjata tajam sehingga mengambil  3 unit hp dan1 buah cincin mas.

Akibatnya; saksi dirugikan sekitar Rp 6.080.000 (enam juta delapan puluh ribu) rupiah. Dan kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap.

Kini pelaku bernama; FHS berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana  Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 dan atau 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun. Barang bukti; a. 1unit hp merk Oppo. b. 1 bilah parang, c. 1 lembar surat pembelian mas.

fokusliputan.com/betasimatupang