SM Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng, "Lantaran SM Pakai SS"

fokusliputan.com_Tapteng

Sat Narkoba Polres Tapteng (Tapanuli Tengah) Sumatera Utara_telah mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Narkoba. Beserta barang bukti; 1(satu) paket besar sabu- sabu yang dibungkus plastik bening. 30(tiga puluh) paket kecil sabu- sabu yang dibungkus plastik bening. 1(satu) unit timbangan digital warna silver. Berat sabu = 8,73 gr.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma SIK melalui Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning kepada wartawan menerangkan;TKP :  Jln Sibolga- Padang Sidempuan Lingk. VI Kel. Sibabangun Kec. Sibabangun Kabupaten Tapteng.

Namanya : SM (usia 47 tahun), Jl. Sibolga- Padang Sidempuan Lingk. VI Kel. Sibabangun Kec. Sibabangun Tapteng. 24 juni 2021 sekitar pukul 16.00 wib Personil Sat Narkoba bersama mendapat informasi dari masyarakat, di lokasi TKP sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu- sabu di rumahnya. 

Berdasarkan informasi tersebut personil melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi dan setelah yakin personil mendatangi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan SM.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan lokasi tepatnya didalam kamar rumah SM dan berhasil menemukan sebuah sangkar burung dan didalam sangkar tersebut  berisikan 1(satu) paket besar sabu- sabu yang dibungkus plastik bening, 30 (tiga puluh) paket kecil sabu- sabu yang dibungkus plastik bening, 1(satu) unit timbangan digital warna silver.

Pengakuan SM; mengakui memperoleh sabu- sabu (SS) tersebut dari seorang laki- laki yang bernama "D". Selanjutnya personil membawa  SM ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

fokusliputan.com/BetaSimatupang