Personil Polsek Barus Tapteng, Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba

fokusliputan.com_Tapteng

Berdasarkan informasi dari masyarakat, 03 Juli 2021, sekitar pukul 21.00 Wib, Personil Polsek Barus menuju lokasi, bahwa ada yang membawa Narkotika dan akan mempergunakan-nya di Desa Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapteng (Tapanuli Tengah) Sumatera Utara, ujar Kapolres Tapanuli Tengah Sumatera Utara_AKBP Jimmy C Samma SIK melalui Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning kepada media.

Di TKP, disalah satu kamar dibelakang kedai, dan personil  melakukan pengintaian, dan melakukan penyergapan.

Pengakuan LS; mengakui ada barang di Jok sepeda motor Vario warna merah kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik pelaku dan Personil menemukan di Jok sepeda motor milik tersangka berisikan 8 (delapan) bungkus daun ganja kering yang dibalut dengan kertas dan personil langsung mengamankan barang bukti tersebut.

LS mengakui lagi; kalau ganja tersebut kiriman dari temannya orang Aceh namun tidak diketahui namanya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Barus dan kemudian menyerahkannya ke Sat Narkoba Polres Tapteng guna proses penyidikan.

TKP : Desa Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapteng.

Nama Pelaku; LS. Laki-laki (usia 30 tahun, Desa Sogar Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapteng Sumatera Utara.

Barang bukti ; Untuk Sabu = 0,08 gr. Ganja = 100 gr.- Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). / 8 (delapan) bungkus daun ganja kering yang dibalut dengan kertas.- 1 (satu) bungkus/paket sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil. - 2 (dua) buah kaca dan satu memiliki kompeng karet. - 1 (satu) buah jarum. - 2 (dua) buah mancis. - Sendok yang terbuat dari pipet. - 1 (satu) buah bong yang terbuat dari Aqua sedang. - 4 (empat) potongan pipet. - 1 (satu) buah botol plastik tempat penyimpanan kaca. - 1 (satu) buah dompet warna hitam. - 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna merah. 

fokusliputan.com/BetaSimatupang