Di Jln Kesturi Aek Habil Sibolga, Satu Warga Diamankan, Kasus SS

fokusliputan.com_Sibolga

Barang bukti 3 bungkus kecil sabusabu (SS) terbungkus plastik bening setelah ditimbang beratnya 0,51 gram. 1 buah kaus kaki warna putih corak garis hitam. 20 bungkus plastik es mambo. 1 unit hp merk Nokia warna biru. Uang sebanyak Rp 50.000. 

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Iptu R Sormin,SAg menyampaikan; Sabtu 03/07/2021 sekitar pukul 06.30 wib. Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat info bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkoba di Jln Kesturi Sibolga. Sehingga Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan KBO Narboba Ipda Bagas untuk melakukan lidik. Sekitar pukul 07.00 wib telah diamankan seorang laki-laki ketika berdiri didepan rumah dan kemudian dilakukan penggeledahan dilantai II rumah tersebut dan pada kaos kaki yang terikat ditiang jemuran ditemukan barangbukti.

Pelaku diboyong ke Polres Sibolga dan setelah urine ditest positif Amphetamine. Nama pelaku; SPP,usia 46 tahun Jln Kesturi Kelurahan Aek Habil Sibolga Selatan.

Pelaku pernah dihukum dalam kasus Narkoba sebanyak 3x pertama tahun 2010, kedua tahun 2015 dan ketiga tahun 2019 dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 orang.


Pngakuan pelaku; Sabu sabu diperoleh bulan Juni 2021, dibelakang tempat perobatan di Pandan Kabupaten Tapteng sebanyak 5 zak/25 gram dan harga beli per-gram Rp 650.000 dan telah dibayar sebanyak Rp 16.000.000. Sebahagian sabu sabu telah terjual dan dikonsumsi dan pembelinya sebahagian identitas telah dikantongi dan sebahagian lagi tidak diingat pelaku. Pelaku mengenal yang telah menjualkan sabu sabu, sebab pernah sama sama warga binaan di Lapas Sibolga.

Kini pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) " sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

fokusliputan.com/BetaSimatupang