2 Oknum PNS Telah Diamankan Polisi, “Dugaan Pungli di Pelabuhan”

fokusliputan.com_Adapun modus yang digunakan oleh tersangka B, yang diduga bekerjasama dengan A (oknum PNS) yakni dengan melakukan pemungutan liar (pungli) kepada para penumpang  Bus yang tidak memiliki surat keterangan Antigen sebesar Rp. 100 ribu/orang,  dan menyatakan menjamin bisa menyeberang di Pelabuhan.

Polres Lamsel,  Amankan Dua Orang Pelaku Pungli, Saat pelaksanaan PPKM Darurat di Bakauheni; disampaikan Humas Polres Lamsel. Dalam hal ini; jajaran Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua orang tersangka  pemungutan liar (Pungli) diwilayah Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Kedua pelaku diamankan saat ada sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aksi Pungli yang dilakukan oleh B, warga desa Sumur Kecamatan Ketapang Lamsel,  dan A (oknum PNS) diwilayah pelabuhan Bakauheni,  saat para petugas gencar melaksanaan penyekatan PPKM Darurat di Bumi Khagom Mufakat ini.

Kami mengamankan dua orang pelaku ini,  setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya Pungli,  saat pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat,  Minggu (11/7/2021) di Area Pelabuhan Bakauheni  " Kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin,  SIK, SH,  MSi , Jumat. (16/07/2021) saat melakukan Pers Release dengan awak media.

Kedua pelaku B  dan A (oknum PNS)  ditangkap bersama barang buktinya berupa satu lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kantor BPBD Lampung Selatan,  uang tunai pecahan seratus ribu rupiah, senilai Rp. 400 ribu,  dan satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, satu lembar foto Copy petikan surat keputusan yang ditanda tangani bupati Lampung Selatan, Nomor : 821.12 / 192 / IV.04 / X / 2008, tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, atas nama A, NIP 460034558, tanggal 20 Oktober 2008.

Atas aksi yang dilakukannya,  akhirnya B dan A ditangkap, Selasa (13/07/2021) karena telah melakukan tindak Pidana dalam kasus Pemerasan dan atau Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular dalam oprasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

Kepada kedua tersangka, pihaknya akan menjerat dengan pasal  368 KUH pidana,  dan atau pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Kapolres Lamsel AKBP Edwin,  menegaskan bahwa pihaknya bersama Kodim 0421/LS dan Bupati Lampung Selatan,  mengingatkan kepada siapapun agar tidak bermimpi,  apalagi melakukan tindak pidana Pungli diwilayah hukum Polres Lampung Selatan,  karena pihaknya tidak segan-segan untuk menangkapnya " Saya ingatkan kepada siapapun,  agar jangan sekali kali bermimpi apalagi melakukan tindak pidana pungli,  kami bersama Forkompinda akan segera menangkapnya.

fokusliputan.com/Nazaruddin