Tim Unit Reskrim Polsek Natar, Tangkap Pemakai SS

fokusliputan.com_Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar, Kompol Hendy Prabowo mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Sutrisno bermula adanya laporan dari masyarakat. Tim Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana Narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Pelaku bernama STR (usia 43), warga Dusun Sidodadi Desa Bandarejo Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel. Pelaku dibekuk petugas, saat tengah menggunakan sabu di sebuah gubuk, di areal persawahan desa setempat, Rabu (03/06/2021) sekitar pukul 12.00 wib. Usai dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggalnya. Lalu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening bekas pakai, seperangkat alat hisap atau bong bekas pakai, 3 buah korek api gas yang ditemukan di dalam rumah, diduga barang barang tersebut milik tersangka Sutrisno.

Lanjut Kompol Hendy; setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp.150.000. "Pelaku juga mengakui, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari membeli dengan seorang laki- laki atas nama ST (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dari introgasi tersebut, pelaku mengatakan telah mengkonsumsi  narkotika jenis sabu sejak 4 tahun yang lalu. "Maka atas kejadian tersebut STR berikut barang bukti dibawa ke polsek Natar guna dilakukan proses lebih lanjut.

fokusliputan.om/Nazaruddin