Penggelapan Muatan Truk; Asmar Panjaitan Menanggung Kerugian 200 Juta

fokusliputan.com_ RMM (usia 36 tahun) tersangka tindak pidana (TP) penggelapan muatan truk yang berisi arang batok sebanyak 23 ton (Sabtu-15/5/2021), berhasil diamankan Team Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Polres Lampung Selatan (Lamsel). RMM (36) si pelaku diketahui sebagai warga Desa Bedengseng, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Korban Asmar Panjaitan (42) kesehariannya berprofesi sebagai pengurus penyeberangan tinggal di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lamsel.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk menerangkan, pelaku diamankan petugas pada hari Rabu (09/06/2021), sekitar pukul 10.30 WIB. RMM diamankan di Desa Bedengseng, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," sebut Kasat Reskrim, Kamis (10/06/2021). Penangkapan itu bermula dari tindakan ilegal pelaku, yakni menggelapkan muatan truk berisi arang batok sejumlah 23 ton pada hari Sabtu (15/05/2021), sekira jam 12.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di parkiran SPBU Kota Dalam Kecamatan Sidomulyo.

Pemindahan muatan tersebut berjalan mulus karena dilakukan tanpa se-izin dan sepengetahuan korban selaku pemilik muatan.

Akibat kejadian itu korban harus menanggung kerugian materil sebesar Rp. 200 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Lamsel. Team Unit Jatanras kemudian bereaksi melakukan perburuan terhadap pelaku. Dari pengumpulan bukti-bukti dan informasi ditambah kerjasama apik dengan Unit Reskrim Polsek Tunggal Jaya, Polres Musi Banyuasin.

Akhirnya, RMM berhasil dibekuk petugas saat sedang berada di bengkel tambal ban persis di depan tempat usaha rumah makan milik pelaku yang berlokasi di Desa Bedengseng, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis mini bus merk Toyota Sigra warna merah dengan nomor polisi BH 1566 ND. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

fokusliputan.com/Nazaruddin