Lorong XI Pasir Bidang; Pemakai SS, Diamankan Polres Tapteng

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

TKP; Lorong XI Kel Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara. MS (usia 31 tahun)-Jln Sejahtera Lorong II Kel Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Tapteng, akhirnya ditangap petugas, lantaran MS terbukti memakai Narkoba.

Barang bukti: 16 (enam belas ) paket kecil  sabu-sabu (SS) yang di bungkus plastik bening, 01(satu) buah tempat balsem berbentuk bulat warna biru putih. Berat Sabu = 1,29 Gram

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma SIK melalui Humas AKP Horas Gurning menerangkan kronologis: Rabu tanggal 23 juni 2021 sekitar pukul 14.55 wib, Personil Polres Tapteng sedang melaksanakan giat penggerebekan tempat yang diduga sebagai kampung Narkoba.

Berdasarkan laporan masyarakat; - disalah satu rumah, di Lorong XI Pasir Bidang tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu. Personil langsung  menuju tempat yang dimaksud oleh masyarakat.

Melakukan penggeledahan terhadap MS, namun tidak ada ditemukan barang bukti akan tetapi diatas meja didalam rumah tersebut tepatnya didepan MS duduk,- ditemukan barang bukti. MS mengakui barang SS tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya personil melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tidak menemukan barang bukti lainnya dan membawa pelaku beserta barang buktinya ke kantor Polisi Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

fokusliputan.com/BetaSimatupang