Curi Pakaian Wanita; Pelaku & Barang Bukti Lainnya, Telah Diamankan
fokusliputan.com_Sibolga
Barang
barang yang diambil adalah pakaian games wanita sekitar 30 pcs dalam sebuah
karung, 1unit laptop yang terkunci dalam tasnya, 01 buah kantongan plastik yang
berisi pakaian bekas dan 01 buah karton berisi makanan ringan. (03/06/2021).
Perbuatan
yang telah dilakukan pelaku; mengambil barang milik penumpang betor yang saat
itu dibawa pelaku (Senin 19/04/2021) sekitar pukul 19.30 wib ketika penumpang
tersebut pergi ke ATM di Jln R Suprapto Sibolga dengan meninggalkan barang-barang
di betor. Perbuatan dilakukan pelaku bersama dengan seorang temannya (bernama
xxxx). Pemilik barang yang telah diambil adalah penumpang betor yang dibawa
oleh pelaku dengan tujuan Gunung Sitoli Nias-Sumatera Utara.
Atas
laporan; Salmah Zendrato (Saksi) , Afia Kec Gunung Sitoli Utara Gusit melapor
ke Polsek Sibolga Sambas.
Tiba
di Sibolga, dari Medan dengan membawa 1 karung berisi lebih kurang 30 pcs
pakaian games wanita,1 buah kantongan plastik berisi pakaian,1 unit laptop merk
Acer dalam tas,1 karton berisi makanan ringan,1 buah boneka gajah. Selanjutnya
saksi naik beca menuju pelabuhan dan karena saksi tidak memiliki uang, sehingga
saksi mengarahkan pengemudi betor ke arah jalan R.Suprapto Sibolga dan saksi
turun berjalan menuju ATM dengan meninggalkan barang diatas beca bermotor. Dan
setelah usai mengambil uang dari ATM, saksi tidak lagi melihat betor yg
ditumpangi dan setelah dicari cari tidak kelihatan sehingga saksi dirugikan
sekitar Rp 7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). Dan laporan tersebut
telah ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE
dibantu tim Kanit Reskrim Aipda Okta F Malau,SH untuk melakukan lidik dan olah
TKP.
Pelaku
telah diamankan seorang laki laki di Jalan Mahoni Kelurahan Pancuran Dewa
Sibolga Sambas. Pelaku bernama HN 42
tahun, Penarik betor Jalan Mahoni Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga.
Data
pelaku; HN, pernah dihukum tahun 2019 kasus Curat, telah berumah tangga. Akibatnya,
pelaku kini dibawa ke RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak
pidana "Pencurian dengan pemberatan" sebagaimana dimaksud dalam pasal
363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang
bukti ; Satu buah karung berisi pakaian games sebanyak 14 pcs,12 pcs jilbab dan
1 stel baju koko warna coklat merk Indri Collectio, ujar Iptu R Sormin,SAg
mewakili Polresta Sibolga kepada media.
fokusliputan.com/BetaSImatupang
Link List