Curi Pakaian Wanita; Pelaku & Barang Bukti Lainnya, Telah Diamankan

fokusliputan.com_Sibolga

Barang barang yang diambil adalah pakaian games wanita sekitar 30 pcs dalam sebuah karung, 1unit laptop yang terkunci dalam tasnya, 01 buah kantongan plastik yang berisi pakaian bekas dan 01 buah karton berisi makanan ringan. (03/06/2021).

Perbuatan yang telah dilakukan pelaku; mengambil barang milik penumpang betor yang saat itu dibawa pelaku (Senin 19/04/2021) sekitar pukul 19.30 wib ketika penumpang tersebut pergi ke ATM di Jln R Suprapto Sibolga dengan meninggalkan barang-barang di betor. Perbuatan dilakukan pelaku bersama dengan seorang temannya (bernama xxxx). Pemilik barang yang telah diambil adalah penumpang betor yang dibawa oleh pelaku dengan tujuan Gunung Sitoli Nias-Sumatera Utara.

Atas laporan; Salmah Zendrato (Saksi) , Afia Kec Gunung Sitoli Utara Gusit melapor ke Polsek Sibolga Sambas.

Tiba di Sibolga, dari Medan dengan membawa 1 karung berisi lebih kurang 30 pcs pakaian games wanita,1 buah kantongan plastik berisi pakaian,1 unit laptop merk Acer dalam tas,1 karton berisi makanan ringan,1 buah boneka gajah. Selanjutnya saksi naik beca menuju pelabuhan dan karena saksi tidak memiliki uang, sehingga saksi mengarahkan pengemudi betor ke arah jalan R.Suprapto Sibolga dan saksi turun berjalan menuju ATM dengan meninggalkan barang diatas beca bermotor. Dan setelah usai mengambil uang dari ATM, saksi tidak lagi melihat betor yg ditumpangi dan setelah dicari cari tidak kelihatan sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). Dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE dibantu tim Kanit Reskrim Aipda Okta F Malau,SH untuk melakukan lidik dan olah TKP.

Pelaku telah diamankan seorang laki laki di Jalan Mahoni Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga Sambas. Pelaku bernama  HN 42 tahun, Penarik betor Jalan Mahoni Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga.

Data pelaku; HN, pernah dihukum tahun 2019 kasus Curat, telah berumah tangga. Akibatnya, pelaku kini dibawa ke RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan pemberatan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti ; Satu buah karung berisi pakaian games sebanyak 14 pcs,12 pcs jilbab dan 1 stel baju koko warna coklat merk Indri Collectio, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada media.

fokusliputan.com/BetaSImatupang