Pelaku Penadah Dalam Pengejaran Petugas; Residivis TP Curat Ditangkap

fokusliputan.com_ Pelaku yang merupakan single player kasus curat ini, baru keluar dari sel tahanan sejak tahun 2018 lalu dengan kasus yang sama.  Sejak itu, pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama sebanyak 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara, 7 kali diantaranya dilakukan pelaku wilayah hukum Polsek Jati Agung. Residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil di lumpuhkan tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel).

Diketahui, pelaku adalah BS (usia 21) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung. BS diringkus polisi pada Minggu (23/05/2021), di Desa Sinar Rejeki, Jati Agung. Akhirnya, pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh Reskim Polsek Jati Agung di bagian betis, kaki sebelah kanan.

Wakapolres Lamsel Kompol Harto Agung mengungkapkan; dari semua aksi curat yang dilakukan pelaku, modus operandi yang digunakan hampir sama. Yakni, dengan cara mengelabui korban untuk meminta diantarkan ke suatu tempat.  Korban diajak mampir, untuk makan dan minum kopi. Setelah korban lengah, kendaraan dibawa kabur oleh pelaku. Selasa (25/5/2021). Dari 7 kasus yang dilakukan pelaku di wilayah Polsek Jati Agung, berdasarkan pemeriksaan pelaku sempat beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korbannya.  Sempat beberapa kali melakukan kekerasan  tapi, hampir semua operandi yang dilakukan dengan cara mengelabui atau merampas kendaraan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara, berdasarkan hasil pengembangan; polisi telah mengidentifikasi  pelaku penadah barang curian pelaku. Hingga saat ini, pelaku penadahan masih dalam pengejaran petugas. Disisi lain, Abud mengaku menyesal melakukan tindakan aksi curat ini. Ia mengucapkan, meminta maaf dengan seluruh masyarakat Jati Agung bahwa selama ini telah membuat resah warga, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," Kata Abud dihadapan sejumlah awak media. Ia mengaku, uang hasil penjualan barang rampasan atau curian tersebut dipergunakan dirinya untuk memenuhi kebutuhan. Untuk membayar kontrakan, makan, dan sisanya untuk foya-foya. Saya tidak narkoba.

Dari press release itu , barang bukti yang berhasil diamankan petugas yanki diantaranya, Sepeda motor merk Honda Revo Absolute warna hitam BE 3606 BT beserta STNK motor tersebut.

fokusliputan.com/Nazaruddin