Pelaku Penadah Dalam Pengejaran Petugas; Residivis TP Curat Ditangkap
fokusliputan.com_
Pelaku yang merupakan single player kasus curat ini, baru keluar dari sel
tahanan sejak tahun 2018 lalu dengan kasus yang sama. Sejak itu,
pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama sebanyak 10 Tempat Kejadian
Perkara (TKP). Sementara, 7 kali diantaranya dilakukan pelaku wilayah hukum
Polsek Jati Agung. Residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)
berhasil di lumpuhkan tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Lampung Selatan
(Lamsel).
Diketahui,
pelaku adalah BS (usia 21) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung. BS
diringkus polisi pada Minggu (23/05/2021), di Desa Sinar Rejeki, Jati Agung.
Akhirnya, pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh Reskim Polsek
Jati Agung di bagian betis, kaki sebelah kanan.
Wakapolres
Lamsel Kompol Harto Agung mengungkapkan; dari semua aksi curat yang dilakukan
pelaku, modus operandi yang digunakan hampir sama. Yakni, dengan cara
mengelabui korban untuk meminta diantarkan ke suatu tempat. Korban
diajak mampir, untuk makan dan minum kopi. Setelah korban lengah, kendaraan
dibawa kabur oleh pelaku. Selasa (25/5/2021). Dari 7 kasus yang dilakukan
pelaku di wilayah Polsek Jati Agung, berdasarkan pemeriksaan pelaku sempat
beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korbannya. Sempat
beberapa kali melakukan kekerasan tapi, hampir semua operandi yang
dilakukan dengan cara mengelabui atau merampas kendaraan korban dan mengancam
menggunakan senjata tajam. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7
tahun penjara.
Sementara,
berdasarkan hasil pengembangan; polisi telah mengidentifikasi pelaku
penadah barang curian pelaku. Hingga saat ini, pelaku penadahan masih dalam
pengejaran petugas. Disisi lain, Abud mengaku menyesal melakukan tindakan aksi
curat ini. Ia mengucapkan, meminta maaf dengan seluruh masyarakat Jati Agung
bahwa selama ini telah membuat resah warga, berjanji tidak akan mengulangi
perbuatan itu lagi," Kata Abud dihadapan sejumlah awak media. Ia mengaku,
uang hasil penjualan barang rampasan atau curian tersebut dipergunakan dirinya
untuk memenuhi kebutuhan. Untuk membayar kontrakan, makan, dan sisanya untuk
foya-foya. Saya tidak narkoba.
Dari press release itu , barang bukti yang berhasil diamankan petugas yanki diantaranya, Sepeda motor merk Honda Revo Absolute warna hitam BE 3606 BT beserta STNK motor tersebut.
fokusliputan.com/Nazaruddin
Link List