Di Sibuluan Indah Tapteng, 2 Pelaku Ditangkap, Barangnya Dari Madina

 fokusliputan.com_Sibolga

Polresta Sibolga Sumatera Utara berhasil mengamankan pelaku TP Narkoba jenis Ganja (Gj). 02 pelaku langsung diamankan beserta berangbuktinya. Cek olah tkp dan pengembangan membuahkan hasil. (25/05/2021)

Barang bukti 4 bungkus besar daun ganja terbalut lakban plastik warna coklat dan 8 bungkus sedang daun ganja terbungkus kertas warna coklat dan setelah ditimbang beratnya 3.962,08 gram. 02 unit hp masing masing merk Nokia warn biru dan merk Samsung warna biru les hijau. c. Uang sebanyak Rp 900.000.- d. 2 buah bungkusan plastik masing masing warna hitam dan warna merah.

Berdasarkan laporan masyarakat di hari Minggu 02/05/2021. Dan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono SH beserta team unit Opsnal Aiptu Boy Hutasoit SH. Pukul 21.30 wib telah diamankan seorang laki laki dekat tangga 100 Sibolga.

Dilakukan interogasi, kemudian disita 1 buah plastik hitam dikandang ayam rumah warga dan setelah dilakukan pengembangan (03/05/2021) pukul 03.00 wib telah diamankan seorang lagi didalam rumah di Kelurahan Sibuluan Indah Kabupaten Tapteng dan pada lemari piring yang tidak dipakai lagi ditemukan 3 bal daun ganja dan kemudian kedua laki laki itu langsung diboyong ke Polres Sibolga. Pelaku dites urine positif Amphetamine Marijuana. Ujar Kapolres Sibolga AKBP Triyadi,SH SIK melalui Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.

Data pelaku tercatat: MAL usia 50 tahun-Jln DI Panjaitan Huta Batu IV Kelurahan HutaBarangan Sibolga dan sebelumnya di Ds Simanungkalit Kecamatan Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Dan bernama MS usia 38 tahun Lingk 1 Pasar Baru Kelurahan Sibuluan Indah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

MAL pernah dihukum dalam kasus Narkotika tahun 2015- telah berumahtangga anak sebanyak 1 orang. MSpernah dihukum tahun 2003 dalam kasus Laka lantas dan tahun 2015 dihukum dalam kasus Narkotika-belum berumahtangga.

Pengakuan pelaku; barang itu diperoleh dengan cara menjemput ke Kabupaten Madina Sumatera Utara. Jum'at 30/04/2021 pukul 01.30 wib sebanyak 25 kg dengan perincian untuk yang menyuruh menjemput (identitas xxxx/yang saat ini sebagai warga binaan-sebanyak 15 kg.

Untuk MAL sebanyak 3 kg. Untuk MS sebanyak 6 kg dan untuk pelaku (identitas xxxx) sebagai pengemudi mobil sebanyak 1 kg.

Kemudian ganja milik MAL dijualkan pada (xxxx) sebanyak 2 bal dengan harga perbal Rp 1.500.000 dan (identitas xxxx) dan baru diterima sebanyak Rp 2.000.000 dan sisa yang belum dibayar Rp 1.000.000. Dan, 3 bungkus diberikan oleh MS pada (identitas xxxx) sebanyak 3 kg dan belum dibayarkan dan kemudian 3 kg lagi dibawa oleh MS kerumahnya. MAL mengenal MS dan yang menyuruh untuk menjemput barang itu dan supir mobil yang menjemput ke Kabupaten Madina, sebab pernah sama-sama warga binaan di Lapas Tukka.

Kronologis; Kamis 29/04/2021 pukul 16.00 wib, MS menerima khabar dari (identitas xxxx yang saat ini menjadi warga binaan) yang isinya "Itu ada kukirim Rp 500.000 jemput ganja ke Madina". MS datang kerumah MAL pukul 19.00 wib dan "Ini ada kerja si xxxx pesan ganja dan usahakan mobil kesana" dan MAL menjawab "Tapi nggak ada uangku". MS mengatakan "Carikanlah mobil" dan saat itu melintas pelaku (xxxx), sehingga MAL memanggilnya dan mengatakan "Carikan mobil biar berangkat ke Penyabungan" dan kemudian dijawab "Oke tapi harus ada panjar". Sehingga MS memberi uang sebanyak  Rp 100.000 dan setelah mobil tersedia,- kemudian MS menghubungi temannya yang menyuruh dan mengatakan "Uang kami nggak ada dan uang sudah dipakai panjar mobil Rp 100.000" dan jawaban "Carikan nomor rekening biar kukirim" dan diberikan no rekening MAL sehingga dikirim uang sebanyak Rp 1.000.000 dan kemudian teman pelaku yang mencari mobil bersedia sebagai pengemudi,- tapi minta sebagai upah 1 kg ganja. Sehingga ketiga pelaku berangkat ke Kabupaten Madina.

Tiba di Desa Purba Tua Kabupten Madina. MS menghubungi dengan mengatakan "Kami sudah disini, telponlah orangnya biar diantar ganjanya" dan kemudian dihubungkan secara kompren (hubungan lebih dari 2 objek) dan arahan bunyikan klakson 3 kali. Setelah klakson dibunyikan 3 kali,- dari semak semak muncul 06 orang remaja memikul karung sebanyak 2 buah dan melemparkan kebelakang mobil pelaku (mobil yang dibawa memiliki bak barang dibelakang) dan kemudian ketiga pelaku kembali ke Sibolga.

Lalu, 1 karung beratnya 10 kg disimpan dirumah MAL dan yang 15 kg diantarkan oleh MS dan supir untuk diantarkan pada pemesannya. Didepan pintu gerbang besi Lapas atas arahan dari yang menyuruh pelaku.

MAL dan MS kini ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman (ganja) dan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 dari Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

fokusliputan.com/BetaSimatupang