Septor Curian di Cat Pylox, Akhirnya Pelaku Ditangkap

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku akhirnya tertangkap oleh petugas. Saat pelaku berjualan dipekan Sipodang Kecamatan Sosor Gadong Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Namanya; RSR, usia 39 tahun, Jalan Ampera Pahieme II Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapteng. (24/04/2021)

Tercatat; pelaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 orang. Pencurian dilakukan tahun 2020 di Terminal bawah Sibolga. Alat yang digunakan untuk mengambil sepeda motor (septor) adalah kunci T.

Sabtu 08/08/2020 pukul 14.30 wib Charles Hutabarat (Saksi) usia 45 tahun-Jln PadangSidempuan Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapteng datang melapor ke Polres Sibolga. Jum'at 07/08/2020 pukul 06.00 wib ketika berada di Tiga Dolok Kabupaten Simalungun menerima kabar dari isterinya; bahwa barang berupa 1 unit hp merk Vivo Y91C,1 unit septor merk honda warna hitam BB 2908 ME, nomor rangka (norang) MH1HB41115K125607 dan nomor mesin (nosin) HB41E-1138211 dan uang sebanyak Rp 2.000.000 telah hilang di terminal jalan Patuan Anggi Sibolga. Sehingga saksi kembali ke Sibolga. Dirugikan sekitar 11.000.000.- (sebelasjuta) rupiah.  Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dahrun Harahap,SH, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polres Sibolga kepada fokusliputan.com.

Yang mengambil barang adalah teman RSR bernama xxxx, dan RSR pernah tinggal dirumah temannya di Pondok Batu Kab Tapteng. Peranan RSR mengantarkan temannya untuk melakukan pencurian dan kemudian barang berupa hp dan septor berada pada RSR. RSR tidak mengetahui cara teman-nya untuk mengambil barang itu, namun ketika RSR dan temannya  melintas di jalan Patuan Anggi Sibolga, teman RSR mengatakan; "itu ada uangku dipinjam Rp 2.000.000 dan sampai sekarang belum dikembalikan, nanti mau kucuri sepedamotornya”

RSR kembali ke Pasir Bidang Sibolga, kemudia RSR ditelpon teman-nya bertemu di Jln Sibolga -Barus di Gotting Kabupaten Tapteng. “Dan setelah bertemu, RSR diberi 1 unit hp dan 1unit septor dan mengatakan "kalau bisa jualkan, serta RSR menerima 1 unit hp dan 1unit septor dan membawa ke Pahieme Tapteng. Selanjutnya, hp dan septor itu tidak dijual RSR tetapi dimiliki dan akan dibayarkan pada temannya sebesar Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah dan untuk menghilangkan bukti, RSR mencat septor itu dengan cat pylox warna hitam.

Kini pelaku berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana"Pencurian dengan pemberatan atau pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 Jo pasal 56 ke 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti;  a. 1 unit sepedamotor honda dengan norang H1HB41115K125607 dan nosin HB41E-1138211. b. 1 unit hp merk Vivo Y91C warna merah.

fokusliputan.com/BetaSimatupang