Septor Curian di Cat Pylox, Akhirnya Pelaku Ditangkap
fokusliputan.com_Sibolga
Pelaku
akhirnya tertangkap oleh petugas. Saat pelaku berjualan dipekan Sipodang Kecamatan
Sosor Gadong Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Namanya; RSR, usia 39 tahun, Jalan
Ampera Pahieme II Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapteng. (24/04/2021)
Tercatat; pelaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 orang. Pencurian dilakukan tahun 2020 di Terminal bawah Sibolga. Alat yang digunakan untuk mengambil sepeda motor (septor) adalah kunci T.
Sabtu
08/08/2020 pukul 14.30 wib Charles Hutabarat (Saksi) usia 45 tahun-Jln PadangSidempuan
Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapteng datang melapor ke Polres Sibolga. Jum'at 07/08/2020
pukul 06.00 wib ketika berada di Tiga Dolok Kabupaten Simalungun menerima kabar
dari isterinya; bahwa barang berupa 1 unit hp merk Vivo Y91C,1 unit septor merk
honda warna hitam BB 2908 ME, nomor rangka (norang) MH1HB41115K125607 dan nomor
mesin (nosin) HB41E-1138211 dan uang sebanyak Rp 2.000.000 telah hilang di
terminal jalan Patuan Anggi Sibolga. Sehingga saksi kembali ke Sibolga. Dirugikan
sekitar 11.000.000.- (sebelasjuta) rupiah. Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim
Polres Sibolga AKP Dahrun Harahap,SH, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polres Sibolga
kepada fokusliputan.com.
Yang
mengambil barang adalah teman RSR bernama xxxx, dan RSR pernah tinggal dirumah
temannya di Pondok Batu Kab Tapteng. Peranan RSR mengantarkan temannya untuk melakukan
pencurian dan kemudian barang berupa hp dan septor berada pada RSR. RSR tidak
mengetahui cara teman-nya untuk mengambil barang itu, namun ketika RSR dan
temannya melintas di jalan Patuan Anggi
Sibolga, teman RSR mengatakan; "itu ada uangku dipinjam Rp 2.000.000 dan
sampai sekarang belum dikembalikan, nanti mau kucuri sepedamotornya”
RSR
kembali ke Pasir Bidang Sibolga, kemudia RSR ditelpon teman-nya bertemu di Jln
Sibolga -Barus di Gotting Kabupaten Tapteng. “Dan setelah bertemu, RSR diberi 1
unit hp dan 1unit septor dan mengatakan "kalau bisa jualkan, serta RSR menerima
1 unit hp dan 1unit septor dan membawa ke Pahieme Tapteng. Selanjutnya, hp dan septor
itu tidak dijual RSR tetapi dimiliki dan akan dibayarkan pada temannya sebesar
Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah dan untuk menghilangkan bukti, RSR mencat septor
itu dengan cat pylox warna hitam.
Kini
pelaku berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak
pidana"Pencurian dengan pemberatan atau pertolongan kejahatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 Jo pasal 56 ke 1 dan atau pasal 480 dari
KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; a. 1 unit sepedamotor honda dengan norang
H1HB41115K125607 dan nosin HB41E-1138211. b. 1 unit hp merk Vivo Y91C warna
merah.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List