Pemakai SS, di Desa Kampung Solok Barus Tapteng, Diamankan Polres Tapteng

fokusliputan.com_Personil Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkoba. TKP: Desa kampung Solok Kecamatan Barus kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Identitas pelaku; AM,usia 22 Tahun, alamat Desa kampung Solok Kecamatan Barus Tapteng. PKM, usia 30 Tahun, alamat Desa Kampung Solok Barus Tapteng. Dengan barangbukti; 02 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening. Uang tunai Rp 1. 200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). 01 (satu) buah hp merk Samsung warna putih. Berat sabu = 0,28 Gram.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH., SIK,MH melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam press release menerangkan; pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul 16.30 Wib.

Personil mendapat informasi dari Masyarakat. Bahwa di Desa kampung Solok Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah ada seorang laki-laki membawa narkotika dengan ciri-ciri yang telah diketahui. Berdasarkan informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan tentang kebenarannya. Informasi setelah yakin, personil melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di informasikan tersebut bernama AM di belakang rumah SDS alias ULL

Kemudian personil melakukan penggeledahan badan dan lokasi terhadap AM dan menemukan 02 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan. Kemudian personil melakukan interogasi terhadap AM dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki yang bermama PKM.

Dan pada saat itu juga, AM mengakui hendak mengantar narkoba jenis sabu-sabu pesanan SDS Alias ULL, selanjutnya personil melakukan pencarian terhadap "PKM* dan berhasil mengamankannya  di samping kantor Bank BRI Barus.

Kemudian personil melakukan interogasi terhadap PKM-PELITA dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu (SS) tersebut dari seorang laki-laki yang bernama PA. Selanjutnya Personil membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

fokusliputan.com/BetaSImatupang