Kemarin Si Eko Ditangkap, Kedapatan Pakai SS & Korek Api Gas Modifikasi

fokusliputan.com_Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu dan 1 buah korek api gas modifikasi. Kamis (22/04/2021).

Dalam hal ini, Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu (SS). Nama Pelaku yakni ES alias Eko (usia 37) warga Dusun Banjar Sari, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Dibekuk polisi pada hari Rabu tanggal 21 April 2021, sekitar pukul 14.00 wib, di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengungkapkan; pelaku diamankan petugas lantaran pelaku bernama ES kedapatan telah memiliki,meyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu.

Lanjut Kompol Talen; untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang, guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

fokusliputan.com/Nazar