Kasus TP Korupsi, “Pelaku Penyelewengan Dana Makan Minum DSI”

fokusliputan.com_Pelaku Penyelewengan Dana Makan Minum DSI Meringkuk Di Hotel Predio. Kasus Tindak Pidana (TP) Korupsi  yang ditangani oleh Polres  Gayo Lues, telah menetapkan tiga tersangka, dugaan kasus korupsi program peningkatan Sumber Daya Santri pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.763.790.368 Miliar.

Kasus tersebut mencuat pada tahun 2019 lalu, dan terus ditangani oleh pihak Polres Gayo Lues dan terus dilakukan perkembangan kelanjutan kasus tersebut oleh beberapa media cetak dan on-line ditangan pihak penegak hukum di negeri seribu bukit tersebut. Perjalanan panjang yang dilakukan oleh pihak penegak hukum untuk memerlukan penyidikan,- mulai dari sejak 2019 lalu. Dan akhirnya, pihak kepolisian, berhasil menetapkan tiga tersangka-nya dan saat ini mendekam di jeruji besi Polres Gayo Lues.

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2021/04/polres-gayo-lues-akan-adakan-operasi.html

Anggaran kasus korupsi pengadaan makan minum karantina hafiz yang menelan dana Rp 9.027.949.000 dengan kerugian Negara mencapai Rp 3.763.790.368 dari hitungan audit oleh BPKP Provinsi Aceh beberapa bulan lalu.

Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Bustamam,Sik dalam konferensi pers-nya pada Rabu (28/04/2021) di Aula Mapolres setempat menyebutkan; ketiga tersangka yang diamankan  berinisial LH sebagai rekanan, SH selaku PPTK dan HS Kuasa Pengguna Anggaran, yang merupakan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues.

Lanjut Kapolres; untuk awal pertama kita memeriksa, LH dan terus di tahan pada 14 April, kemudian pada tanggal 22 April menyusul SH sebagai PPTK, dan terakhir, hari Senin tertanggal 27 April kemarin,- kita kembali menahan HS selaku kepala dinas dan juga sebagai KPA-nya.

Dari hasil pemeriksaan ketiganya diduga menilep dana sejumlah Rp3.763.790.368 Miliar dari total anggaran Rp9.027.949.000 Miliar yang bersumber dari mata anggaran pada kegiatan pengadaan makan minum karantina hafiz tersebut.

Dalam hal ini, Proyek yang diduga dikorupsi itu bersumber dari Pendapatan Belanja Kabupaten-DOKA pada tahun anggaran 2019. Selanjutnya Kapolres menambahkan; dari pengembangan penyidikan selanjutnya, kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus  ini, masih dalam tahap pengembangan, kita sudah periksa 20 saksi, dan kemungkinan ada yang akan dipanggil lagi.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.

fokusliputan.com/Mhd Daud Aceh