Di Sibolga, Melinting Didalam Kapal, Pelaku Ditangkap

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku pergi kesalah satu kamar pada kapal motor yang sandar dan mencampur daun ganja pada rokok dan sisanya disimpan disaku celana, mencampur tembakau rokok dengan daun ganja dikonsumsi. Selain dengan orang yang menjual ganja pada pelaku, pelaku juga pernah beli ganja di Hajoran Kabupaten Tapteng. (24/04/2021)

Kini pelaku telah dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana" Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I jenis tanaman atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman (ganja) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Dan barang buktinya ; a. 1 batang rokok bercampur daun ganja dan setelah ditimbang beratnya1,04 gram b. 1 bungkus daun ganja terbungkus kertas warna coklat dan setelah ditimbang beratnya 0,52 gram. Selasa 13/04/2021 pukul 14.20 wib.

Polsek Sibolga Selatan  mendapat informasi dari masyarakat ada pemakai Narkoba, sehingga Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu dan tim personil menuju lokasi. Target berhasil diamankan didalam kapal motor yang sedang sandar disalahsatu tangkahan dijalan KH Ahmad Dahlan Sibolga sedang melinting rokok yang telah dicampur dengan daun ganja dan dari saku celana kanan depan ditemukan  1 bunkus daun ganja terbungkus kertas warna coklat dan selanjutnya laki laki diboyong ke Polsek Sibolga Selatan dan kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono,SH. ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara kepada fokusliputan.com.

Nama pelaku tercatat ; IDI,usia 45 tahun-Jln Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga Selatan. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 orang. Diamankan, Selasa 13/04/021 pukul 14.35 wib didalam ruangan kapal motor yang sedang sandar disalahsatu tangkahan di Jln KH A Dahlan Sibolga, hendak dikonsumsi. Urine pelaku dichek positif Marijuana.

Pengakuan pelaku; Daun ganja (Gj) dibeli dari (xxxx) disekitar tangkahan, 1 bungkus seharga Rp 20.000. Bahwa yang telah menjual ganja itu juga sebagai pemakai ganja dan bekerja ditangkahan.

fokusliputan.com/BetaSImatupang