Di Sibolga, Honda Vario Yang Dicuri, Mau Diganti Body nya, Pelaku Ditangkap

fokusliputan.com_Sibolga

Lidik dan olah TKP, penanganan kasus ini membuahkan hasil. Polres Sibolga Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku. Barang bukti a. 1 unit septor honda Vario BK 5612 AEZ dengan norang (nomor rangka MH1JFK117EK181092) dan nosin (nomor mesin)  JFK1E-1181620 dalam keadaan telah dibongkar dan 3 buah tabung gas 3 kg serta 1 buah jerigen plastik warna putih. (22/04/2021).

Tercatat nama pelaku; OAL usia 25 tahun-Jln R.Suprapto nomor 36 Kelurahan Pasar Belakang Sibolga. Pernah dihukum ditahun 2010 dalam kasus pencurian. Tahun 2016 dalam kasus aniaya. Tahun 2018 dalam kasus Narkoba. Telah berumahtangga, anaknya 1 orang.

baca juga :http://www.fokusliputan.com/2021/04/hendak-membeli-indomie-ibu-rumah-tangga.html

Kasus; Rabu 07/04/2021 pukul 19.25 wib. Nirwan Efendy Tanjung, usia 23 tahun-wiraswasta-Jalan Filisium II nomor 94 blok 12 Helvetia Medan datang melapor ke Polres Sibolga.

Pengakuan Pelapor (Nirwan Efendy Tanjung/ Saksi). Ketika saksi berada dirumah orangtuanya di Kota Baringin Sibolga, ditelpon oleh kakaknya bahwa rumah nenek di Jalan Kapten Tandean Sibolga telah dimasuki maling dan setelah di chek saksi bahwa 1 unit R2 honda Vario warna white silver BK 5612 AEZ, 1 buah kompor gas merk Rinai, 3 buah tabung gas  3 kg, 1 buah jerigen warna putih berisi minyak goreng sebanyak 6 liter dan 1 buah kompor merk Hock tidak ada lagi.

Dirugikan sekitar Rp 6.500.000. Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal utk melakukan lidik dan olah TKP. Target berhasil diamankan, areal lokasi Jalan S Parman Kelurahan Pasar Belakang Sibolga dekat tempat ibadah di hari Minggu 11/04/2021 pukul 17.00 wib., ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com.

Aksi pelaku dilakukan dengan seorang diri, dihari Rabu 07/04/2021 pukul 03.00 wib di Jalan Kapten Tandean Kelurahan Kota Baringin Sibolga, tidak ada menggunakan alat dan setelah barang barang diambil, pelaku membawa kerumahnya, rencananya untuk dijual dan uangnya digunakan untuk menjemput keluarganya di Jakarta; pengakuan pelaku kepada petugas.

Motif Aksi Pelaku; pelaku berjalan kaki untuk bertemu dengan teman wanitanya di Kota Baringin Sibolga dan setelah teman wanitanya pulang, dalam perjalanan hari hujan sehingga berteduh didepan penjual bandrek di Kota Baringin, membuka pintu pagar rumah dan melihat sepedamotor sehingga timbul niat mengambil barang, sepedamotor (septor) tidak dikunci stang,- didorong hingga gang didepan rumah. Mengambil tabung gas 3 kg dan membawanya disebuah gang. Selanjutnya mendorong septor menuju rumahnya dan didekat SPBU Taman Bunga. 

"Keesokan harinya membongkar dan membuka sayap dan kelengkapan septor akan diganti body-nya agar lebih cantik agar dapat dijual

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

fokusliputan.com/BetaSImatupang