Warga Kalangan Tapteng Ditangkap, “Gj Dibeli Dari Simp Sarudik”

fokusliputan.com_ Tercatat nama pelaku SBB usia 32 tahun_Ds Kalangan Lk II Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Urine SBB ditest dan positif marijuana.

Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga, anaknya sebanyak 2 orang. Diamankan, Senin 01/03/2021 pukul 16.00 wib, ketika SBB berjalan di areal steker tempat pendaratan ikan di Jalan KH A Dahlan Kelurahan Aek Habil Sibolga Selatan.

Berdasarkan info dari masyarakat. Disalah satu pendaratan ikan di Jalan Mojopahit Kelurahan Aek Habil Sibolga. Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono SH. Dari saku celana SSB ditemukan barang bukti, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga.

Pengakuan SBB: Ganja (Gj) dibeli dari (xxxx) di sebuah Gg di-simpang Sarudik Kabupaten Tapteng seharga Rp 90.000. Untuk membeli ganja secara patungan dan uang teman SSB (xxxx). Beli ganja dari orang yang sama sudah ada 2 kali disimpang Sarudik. SBB mengenal orang yang sama patungan untuk membeli ganja dan juga penjual ganja dikenal SBB.

"Mananya ganja itu, Nggak ada ganjaku bg dan kalau abg mau manalah biar kubelikan" kemudian pergi naik angkot menuju Sarudik, dan kemudian menuju tangkahan"

Kini SBB ditahan ke RTP Polres Sibolga atas perbuatannya. Diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman (ganja) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dari Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 

Barang bukti;  a. 5 bungkus daun ganja terbungkus kertas warna coklat dan setelah ditimbang beratnya 57,9 gram. b.1 potong kecil kertas warna coklat. c. 1 unit hp merk Nokia warna hitam.

fokusliputan.com/BetaSImatupang