Terima SS di Rawang 2, Lalu ke Jln Damai Sibolga, “Ditangkap di Jln Midin Hutagalung”

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku tercatat bernama ; ATA usia 39 tahun_Jalan SM Raja belakang Kelurahan Aek Habil Sibolga Sumatera Utara. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga, anaknya sebanyak 2 orang.

Motif kasus ; - Uang yang diterima pelaku dari sipembeli, baru 1 kali sebanyak Rp 6.500.000 dan selainnya ATA berperan mengantarkan saja dan pembayaran pemesan langsung membayarkan pada sipemilik dan uang yang telah diterima ATA hasil mengantarkan barang itu berkisar Rp 3.000.000.

ATA diketahui bekerja mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu sudah berlangsung lebih kurang 5 bulan dan sabu-sabu (SS) dijemput ATA ke Rawang II Sibolga.

Pengakuan ATA; Kalau SS itu milik (xxxxx) dan akan diserahkan pada orang sesuai arahan dari sipemilik barang dan hal tersebut telah sering dilakukan. Barang berupa sabusabu yang diterima ATA minimal 1 zak/5 gram dan maksimal 5 zak/25 gram dan imbalan yang diterima sebesar Rp 500.000 dari sipemilik barang, apabila SS sudah sampai ditujuan.

Selengkapnya; Sabtu 27/02/2021 sekitar pukul 20.00 wib. Sat Narkoba Polres Sibolga menerima informasi bahwa ada target. Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono SH. Dan target (pelaku bernama ATA) telah diamankan. ATA dites urine, hasilnya positif Amphetamine.

Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga menerangkan; dalam hal ini telah dilakukan pengembangan. Hasil pengembangan; ATA mengakui bahwa sebagian SS ada dirumahnya. Dan, bersama dengan aparat pemerintah setempat, dari dalam kamar dirumah ATA ditemukan barang bukti lain-nya.

ATA menerima SS sebanyak 5 bungkus, dimana per-bungkusnya beratnya 5 gram di Rawang II Sibolga. Untuk ATA konsumsi diberikan 1 bungkus kecil. Atas arahan sipemilik barang, ATA menyerahkan sebanyak 1 bungkus di jln Damai arah laut Sibolga. ATA kembali disuruh mengantarkan SS sebanyak 1 bungkus dan 3 bungkus lagi disimpan dirumahnya, dan saat ATA berjalan di Jln Midin Hutagalung Sibolga diamankan oleh petugas.

Akibat perbuatannya, kini ATA dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Narkotika" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Barang bukti (a). 5 bungkus SS terdiri dari 4 bungkus sedang ,- dan 1 bungkus kecil SS dan setelah ditimbang beratnya 20,42 gram. b. 1 buah dompet warna hitam, c. Uang sebanyak Rp 150.000.- d. 1 buah tas sandang kecil merk Power warna merah maron. e. 1 buah dompet warna hitam. f. 2 unit hp masing masing merk Samsung lipat model GTE1195 warna merah hitam dan merk Oppo warna putih, g. 1 buah dompet corak macan, h. 1 unit timbangan digital warna silver, i. 100 buah plastik klip bening.

fokusliputan.com/BetaSImatupang