Sering Digunakan Tempat Transaksi Narkotika, “2 Pemuda Ditangkap”

fokusliputan.com_Tidak mau buruannya kabur, Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut (Evan) dari tersangka Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) botol merk Xylitol  yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,20 gram.

Kedua pemuda berhasil diamankan Polres Sidimpuan. Kepemilikan Sabu Sabu (SS) 0,20 gram. Dua pemuda warga Jalan Sudirman Kelurahan Wek I Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara ini, berhasil diamankan Polres Padangsidimpuan, melalui Sat Resnarkoba atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,20 (Nol koma dua puluh) gram, Jum'at (26/02/2021). Kedua pemuda ini diketahui bernama REL alias Evan (usia 40) dan RSS alias Rendi (usia 25) yang merupakan warga Jalan Sudirman Kelurahan Wek I Samora dan Gang Lopo Laccat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Penangkapan kedua tersangka ini atas informasi dari masyarakat. Bahwa di daerah Jalan Sudirman Kelurahan Wek I Samora No.144 sering digunakan tempat transaksi jual-beli narkotika golongan I jenis sabu, sebut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK MH yang disampaikan Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung, SE MM.

Lanjutnya, atas informasi yang di dapat dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung menuju tempat yang dimaksud guna penyelidikan. Dari penyelidikan Sat Resnarkoba melihat satu orang pria berada depan rumah yang dicurigai.

Kepada petugas Sat Resnarkoba, pelaku Evan mengakui bahwa barang haram tersebut  didapatnya dari temannya yang bernama RSS warga Lopo Laccat Kelurahan Wek I Padangsidimpuan Utara. Atas pengembangan tersebut Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap RSS dan langsung di boyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut, jelas Kasubag Humas Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung.

fokusliputan.com/Rahmat ENST