Pintu Belakang Rumah Terbuka, “Hp Hilang, Pelaku Sudah Diamankan”

fokusliputan.com_Sibolga

Kini pelaku sudah diamankan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; a. 2 buah kotak hp masing masing merk Oppo A5S dan merk Samsung Galaksi A11 dan b. 2 lembar bon faktur pembelian hp merk Oppo A5S dan Samsung Galaksi A11.  

Sabtu 03/10/20 pukul 16.50 wib Linda Sari Fitri, usia 33 tahun, IRT, Jalan Putri Runduk nomor 5 Kelurahan Pasar Belakang Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. Pukul 04.25 wib terbangun dari tidur melihat hp merk Samsung Galaxy A11 warna putih dicas didekat tempat tidur dan hp merk Vivo warna putih diatas kulkas dan merk Oppo A5S warna putih tidak ada lagi dan melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). 

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap SH. Sabtu 06/03/2021 sekitar pukul 19.30 wib  telah diamankan pelaku tersebut di Jln KH A.Dahlan Sibolga. Namanya; ili usia 30 tahun, Jalan KH A Dahlan Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 orang, diamankan karena telah melakukan pencurian. 

Pencurian dilakukan bersama dengan temannya (identitas telah dikantongi). Barang yang telah diambil adalah hp sebanyak 3 unit masing masing merk Samsung Galaksi A11 warna putih,merk Oppo A5S warna hitam, merk Vivo warna putih. 

Pengakuan pelaku; caranya masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendorong menggunakan kayu dan setelah pintu belakang dapat dibuka dan temannya masuk kemudian mengambil hp merk Oppo dan Vivo dari atas kulkas sedangkan temannya mengambil hp merk Samsung dari ruang tamu dan kemudian keluar dari rumah itu melalui pintu belakang yang telah dibuka. Setelah hp diambil kemudian dijual merk Oppo warna hitam kepada temannya (identitas telah dikantongi)  seharga Rp 500.000.- merk  Vivo warna putih dijual pada teman (identitas telah dikantongi) dengan harga Rp 60.000.- dan merk  Samsung dijual oleh teman pelaku seharga Rp 600.000. Dari hasil penjualan hp, pelaku menerima uang sebanyak Rp 400.000. Dan, uang sebanyak Rp 300.000.-  digunakan sebagai penambah biaya kontrak rumah dan Rp 100.000 digunakan biaya keperluan sehari hari.  

Alat yang digunakan untuk melakukan pencurian adalah kayu yang ditemukan disamping rumah korban dan teman pelaku yang melakukan pencurian dirumah Linda Sari Fitri saat ini menjalani hukuman di Lapas Tukka dalam kasus Narkotika. Setelah kayu digunakan untuk membuka pintu belakang rumah ditinggalkan saja dibelakang rumah korban. 

Informasi diterima dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSimatupang