Pencuri Kotak Amal, Telah Ditangkap, “Berkat Rekaman CCTV”

fokusliputan.com_Pencuri kotak amal Mesjid Lingkungan III Gg Raya Kelurahan Batang Ayumi Julu Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan berhasil diamankan Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Sabtu (14/03/2021 ) jam 01.00 Wib. 

Dari informasi yang diterima, pencuri kotak amal mesjid ini diketahui bernama AnAr (usia 21 tahun) warga jalan Teuku Umar Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Sumatera Utara.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK MH membenarkan penangkapan pencuri kotak amal Mesjid, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos yang disampaikan Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE MM.

"Kepada tersangka AnAr pelaku pencuri kotak amal Masjid, sudah kita lakukan penangkapan dan penahan. Kepada tersangka kita kenakan pasal 363 Jo 362 KUHPidana maximal 7 tahun penjara"' sebut Maria kepada fokus liputan.com, Selasa (16/03/2021).

Penangkapan tersangka pencuri kotak amal ini berkat hasil rekaman CCTV mesjid dan laporan masyarakat yang menginformasikan keberadaan tersangka di samping hotel sitamiang SM Raja Padangsidimpuan Selatan. Atas informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV tim tekab Polres Padangsidimpuan langsung langsung bergerak dan mengamankan tersangka AnAr, beber Maria.

Lanjutnya, Setelah di interogasi oleh petugas di lapangan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Mesjid jami Al-Faqihin Gg. Raya  sebanyak 2 (dua) kali, dan di Mesjid Nurul Majid Padangsidimpuan sebanyak 1 (satu kali).

(fokusliputan.com/Rahmat Efendi Nasution)