Pencuri Kotak Amal, Telah Ditangkap, “Berkat Rekaman CCTV”
fokusliputan.com_Pencuri kotak amal Mesjid Lingkungan III Gg Raya Kelurahan Batang Ayumi Julu Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan berhasil diamankan Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Sabtu (14/03/2021 ) jam 01.00 Wib.
Dari informasi yang diterima,
pencuri kotak amal mesjid ini diketahui bernama AnAr (usia 21 tahun) warga
jalan Teuku Umar Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Sumatera
Utara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK MH membenarkan penangkapan pencuri kotak amal Mesjid, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos yang disampaikan Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE MM.
"Kepada tersangka AnAr pelaku
pencuri kotak amal Masjid, sudah kita lakukan penangkapan dan penahan. Kepada
tersangka kita kenakan pasal 363 Jo 362 KUHPidana maximal 7 tahun
penjara"' sebut Maria kepada fokus liputan.com, Selasa (16/03/2021).
Penangkapan tersangka pencuri kotak amal ini
berkat hasil rekaman CCTV mesjid dan laporan masyarakat yang menginformasikan
keberadaan tersangka di samping hotel sitamiang SM Raja Padangsidimpuan
Selatan. Atas informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV tim tekab Polres
Padangsidimpuan langsung langsung bergerak dan mengamankan tersangka AnAr, beber Maria.
Lanjutnya, Setelah di interogasi oleh petugas di
lapangan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Mesjid
jami Al-Faqihin Gg. Raya sebanyak 2 (dua) kali, dan di Mesjid Nurul
Majid Padangsidimpuan sebanyak 1 (satu kali).
(fokusliputan.com/Rahmat Efendi Nasution)
Link List