Istri nya Ditahan, Suami nya Masuk DPO, “Barang Bukti 7 Ball"

fokusliputan.com_Telah dilakukan penangkapan dan penahanan kepada EB yang merupakan istri IB (DPO), Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa di rumah IB sering transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis ganja,"ujar AKP Maria Marpaung kepada fokusliputan.com, Jum'at (12/03/2021).

Lanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sumatera Utara langsung bergerak menuju lokasi. Saat dilakukan penangkapan petugas tidak menemukan IB di rumahnya dan hanya mendapatkan istrinya bernama EB dikamar rumah.

Diinformasikan; Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan 7 ball (7 Kg) Narkotika golongan I, jenis ganja di rumah IB yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Jalan H.T Rijal Nurdin Kelurahan Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara, Kamis.(04/03/2021) jam 23.00 wib. Penangkapan EB (Istri DPO) ini dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan yang disampaikan Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kita mendapatkan plastik warna hitam yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 7 ball (7 kg) yang dibalut dengan lakban warna coklat, satu bungkus kertas nasi warna coklat, satu unit timbangan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Petugas Satresnarkoba langsung membawa EB beserta barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan. 

Selanjutnya; Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun kepada fokusliputan.com mengatakan, kepada tersangka atas nama EB dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 dan pasal 131 dan 132 UU No 35 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, 

fokusliputan.com/Rahmat E.Nst