Anak Gadis 14 Tahun Dilarikan, "Sempat Dibawa Jalan Ke Pantai Pandan Tapteng”
fokusliputan.com_
LP/90/III/2021/SU/PSP tanggal 20 Maret 2021. Sebelum melarikan korban, Nawir
mengajaknya untuk bertemu di Simpang Ujung Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan
Padangsidimpuan Batunadua. Kemudian karena termakan bujuk rayu Nawir (Pria PHP Merayu/ PHP-Pemberi Harapan Palsu), akhirnya korban rela dibawa jalan-jalan ke Pantai
Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara.
Selengkapnya
diinformasikan; dengan bermodalkan bujuk rayuan-nya AMS alias Nawir (usia 23
tahun) berhasil melarikan gadis dibawah umur bernama YA, sebut saja
namanya Sibunga Mekar (usia 14). Selama 04 hari, 3 malam. Tidak terima perbuatan
Nawir ini, akhirnya Orangtua siMekar melaporkan siNawir ke Polres
Padangsidimpuan dengan LP/90/III/2021/SU/PSP tanggal 20 Maret 2021.
Baca Juga : http://www.fokusliputan.com/2020/07/kenalan-di-fb-pria-php-merayu-korbanpun.html
Atas
laporan Orangtua korban NH (36), Nawir warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan
Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan
terpaksa dijebloskan ke dalam jeruji besi Polres Padangsidimpuan, Senin
(23/03/2021) lalu, sekira pukul 14.00 WIB.
Penahanan
AMS alias Nawir ini dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani
Prihartini, SIK.MH yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos
kepada fokusliputan.com, Jum'at (26/03/2021) jam 11.00 Wib.
Dijelaskan
Kasat Reskrim AKP Bambang; sebelum melarikan korban, Nawir mengajaknya untuk
bertemu diSimpang Ujung Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan
Batunadua. Kemudian karena termakan bujuk rayu siNawir, korban rela dibawa
jalan-jalan ke Pantai Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Disana,
Nawir bersama korban sempat menginap di satu penginapan.
Esoknya,
Nawir membawa korban kembali ke Kota Padangsidimpuan. Kemudian, pada Minggu
(21/03/2021) lalu, Nawir kembali mengajak korban untuk menginap di satu
penginapan di Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan
Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan. Total, selama 4
hari 3 malam, tersangka membawa (melarikan) korban tanpa persetujuan
orangtuanya, sebut Kasat Reskrim.
Lantaran
resah anak gadisnya tak kunjung pulang ke rumah, ibu korban, NH (usia 36
tahun), lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasar
laporan itu, petugas kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Nawir
bersama korban di daerah Kelurahan Palopat Maria. Guna pemeriksaan lebih lanjut,
Nawir ditahan di Polres Padangsidimpuan.
Lanjut
Kasat; korban mau diperdaya Nawir, lantaran keduanya sudah menjalin hubungan
asmara, beberapa bulan lamanya. Untuk dugaan apakah Nawir melakukan hal-hal
tidak senonoh terhadap korban, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil
visum et repertum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1
KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas
Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos.
fokusliputan.com/Rahmat Efendi Nasution
Link List