Anak Gadis 14 Tahun Dilarikan, "Sempat Dibawa Jalan Ke Pantai Pandan Tapteng”

fokusliputan.com_ LP/90/III/2021/SU/PSP tanggal 20 Maret 2021. Sebelum melarikan korban, Nawir mengajaknya untuk bertemu di Simpang Ujung Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Kemudian karena termakan bujuk rayu Nawir (Pria PHP Merayu/ PHP-Pemberi Harapan Palsu), akhirnya korban rela dibawa jalan-jalan ke Pantai Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara.

Selengkapnya diinformasikan; dengan bermodalkan bujuk rayuan-nya AMS alias Nawir (usia 23 tahun) berhasil  melarikan gadis dibawah umur bernama YA, sebut saja namanya Sibunga Mekar (usia 14). Selama 04 hari, 3 malam. Tidak terima perbuatan Nawir ini, akhirnya Orangtua siMekar melaporkan siNawir ke Polres Padangsidimpuan dengan LP/90/III/2021/SU/PSP tanggal 20 Maret 2021.

Baca Juga : http://www.fokusliputan.com/2020/07/kenalan-di-fb-pria-php-merayu-korbanpun.html

Atas laporan Orangtua korban NH (36), Nawir warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan terpaksa dijebloskan ke dalam jeruji besi Polres Padangsidimpuan, Senin (23/03/2021) lalu, sekira pukul 14.00 WIB.

Penahanan AMS alias Nawir ini dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK.MH yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos kepada fokusliputan.com, Jum'at (26/03/2021) jam 11.00 Wib.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Bambang; sebelum melarikan korban, Nawir mengajaknya untuk bertemu diSimpang Ujung Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Kemudian karena termakan bujuk rayu siNawir, korban rela dibawa jalan-jalan ke Pantai Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Disana, Nawir bersama korban sempat menginap di satu penginapan. 

Esoknya, Nawir membawa korban kembali ke Kota Padangsidimpuan. Kemudian, pada Minggu (21/03/2021) lalu, Nawir kembali mengajak korban untuk menginap di satu penginapan di Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan  Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan. Total, selama 4 hari 3 malam, tersangka membawa (melarikan) korban tanpa persetujuan orangtuanya, sebut Kasat Reskrim.

Lantaran resah anak gadisnya tak kunjung pulang ke rumah, ibu korban, NH (usia 36 tahun), lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasar laporan itu, petugas kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Nawir bersama korban di daerah Kelurahan Palopat Maria. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Nawir ditahan di Polres Padangsidimpuan.

Lanjut Kasat; korban mau diperdaya Nawir, lantaran keduanya sudah menjalin hubungan asmara, beberapa bulan lamanya. Untuk dugaan apakah Nawir melakukan hal-hal tidak senonoh terhadap korban, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum et repertum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos.

fokusliputan.com/Rahmat Efendi Nasution