Warga Meang Lae Nuaha Siempat Nempu Hulu Dairi, "Ditangkap Di Sibolga"
fokusliputan.com_- Pelaku ini belum pernah dihukum
dan belum berumahtangga serta tinggal dirumah family nya di Jalan Patuan Anggi
Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Nama pelaku; SJAL (usia 21 tahun) Jalan
Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga Sumatera Utara / dan Dusun V Lae Meang Kelurahan
Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.
Kasus ; Selasa, 26/01/2021 pukul 17.30 wib. Sat
Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa target memiliki Narkotika. Dan
kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono SH dibantu KBO
Narkoba Iptu E Marbun SH. Sekira pukul 18.00 wib telah diamankan pelaku itu,
ketika berada di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga.
Pengakuan pelaku; kalau Sabu sabu (SS) diperoleh
dari (identitas telah dikantongi) pada hari Minggu 24/01/2021 pukul 17.00 wib
ditempat perebusan ikan Jaaln KH Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil Sibolga
sebanyak 15 gram/3 zak. Sabu sabu tersebut telah dijual sebanyak 10 gram dengan
harga Rp 3.000.000 (tigajuta) rupiah dan telah diberikan pada sipemilik sabu
sabu dan pembelinya (identitas telah dikantongi). Pelaku mengenal sipemilik
sabu sabu itu lebih kurang 1 tahun dari teman nya (identitas telah dikantongi).
Lanjut pelaku; selain konsumsi sabu sabu juga
jualkan pada orang lain dan terakhir kali, pelaku konsumsi sabu sabu pada hari
Minggu 24/01 pukul 20.00 wib di Sibuluan Kabupaten Tapteng. Konsumsi sabu sabu
sejak tahun 2017.
“Saat target berjalan di Jalan Patuan Anggi Sibolga
dengan maksud untuk mengantarkan pada pemesan sabu sabu diamankan oleh petugas
dan menyita sabu sabu sebanyak 5 bungkus dan juga menyita 1 unit hp merk vivo
warna hitam dan 1 unit timbangan digital warna silver dan setelah tsk diamankan
urine pelaku dites dan positif (+) Amphetamine”, ujar Iptu R Sormin,SAg kepada
fokusliputan.com (03/02/2021).
Kini pelaku telah dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 05 bks kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 5,42 gram, 01 unit timbangan digital warna silver, 01 unit hp merk vivo warna hitam.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List