Warga Meang Lae Nuaha Siempat Nempu Hulu Dairi, "Ditangkap Di Sibolga"

fokusliputan.com_- Pelaku ini belum pernah dihukum dan belum berumahtangga serta tinggal dirumah family nya di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Nama pelaku; SJAL (usia 21 tahun) Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga Sumatera Utara / dan Dusun V Lae Meang Kelurahan Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.

Kasus ; Selasa, 26/01/2021 pukul 17.30 wib. Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa target memiliki Narkotika. Dan kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono SH dibantu KBO Narkoba Iptu E Marbun SH. Sekira pukul 18.00 wib telah diamankan pelaku itu, ketika berada di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga.

Pengakuan pelaku; kalau Sabu sabu (SS) diperoleh dari (identitas telah dikantongi) pada hari Minggu 24/01/2021 pukul 17.00 wib ditempat perebusan ikan Jaaln KH Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil Sibolga sebanyak 15 gram/3 zak. Sabu sabu tersebut telah dijual sebanyak 10 gram dengan harga Rp 3.000.000 (tigajuta) rupiah dan telah diberikan pada sipemilik sabu sabu dan pembelinya (identitas telah dikantongi). Pelaku mengenal sipemilik sabu sabu itu lebih kurang 1 tahun dari teman nya (identitas telah dikantongi).

Lanjut pelaku; selain konsumsi sabu sabu juga jualkan pada orang lain dan terakhir kali, pelaku konsumsi sabu sabu pada hari Minggu 24/01 pukul 20.00 wib di Sibuluan Kabupaten Tapteng. Konsumsi sabu sabu sejak tahun 2017.

“Saat target berjalan di Jalan Patuan Anggi Sibolga dengan maksud untuk mengantarkan pada pemesan sabu sabu diamankan oleh petugas dan menyita sabu sabu sebanyak 5 bungkus dan juga menyita 1 unit hp merk vivo warna hitam dan 1 unit timbangan digital warna silver dan setelah tsk diamankan urine pelaku dites dan positif (+) Amphetamine”, ujar Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com (03/02/2021).

Kini pelaku telah dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 05 bks kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 5,42 gram, 01 unit timbangan digital warna silver, 01 unit hp merk vivo warna hitam.

fokusliputan.com/BetaSimatupang