Target Menuju Simpang 5, “Jln BKKBN Sibuluan Tapteng”, Akhirnya Ditangkap

fokusliputan.com_Sibolga

Target ditemukan naik betor BK 2873 TAW menuju Simpang 5 Sibolga dan ketika target hendak diamankan, dalam hal ini melakukan perlawanan. Barang bukti dijatuhkan, sehingga sebahagian jatuh dilantai betor dan sebahagian jatuh keaspal, dan setelah dilakukan pengembangan kerumah target di Jln BKKBN, dan dari dalam kamarnya juga ditemukan barang bukti.

Kasus; Jum'at 05/02/2021, pukul 20.30 wib. Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono SH dibantu tim KBO Narkoba Iptu E Marbun SH, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara kepada fokusliputan.com.

Target ditemukan naik betor dan target berhasil diamankan, dan pelaku dibawa ke Polres Sibolga, urine pelaku dites positif Amphetamine. Namanya tercatat; WH usia 38 tahun Jln BKKBN Kel Sibuluan Nalambok Kabupaten Tapteng/Dsn Taqwa Kel Simpang Lhee Kec Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.

Tercatat juga pelaku; pernah dihukum dalam kss Narkoba pada tahun 2012, telah berumahtangga dengan memiliki anak sebanyak 4 orang.

Motif; pelaku diamankan, ketika duduk diatas betor BK 2873 TAW, ketika hendak menyerahkan pesanan ganja pada (identitas telah dikantongi), dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku di Jln BKKBN Tapteng ditemukan dalam tas kulit warna hitam putih yang tergantung didinding kamar  berupa 2 bungkus sedang daun ganja.

Pengakuan pelaku; ganja dan sabu sabu diperoleh dari (xxxxx) didepan rumah Jalan KH A.Dahlan Sibolga seharga Rp 100.000.- dan dari orang xxxxx, diperoleh sebanyak 2 kali, pertama Januari 2021 di Jalan Balam Sibolga, sedang daun ganja seharga Rp 50.000 dan telah habis dikonsumsi. Ganja rencana akan diserahkan pada (xxxxx) namun saat dalam perjalanan betor yang ditumpangi pelaku dipersimpangan jalan Mahoni - Jalan KH A Dahlan Sibolga, diamankan oleh petugas.

"Bg antarlah ganja sama aku dan kutunggu disimpang 5 (jalan 3)”. Selanjutnya mengemudikan betor kearah yang dimaksud dan dalam perjalanan bertemu dengan orang yang dikenal dan mengatakan "Kau bawa dulu becak ini" sehingga betor milik pelaku dibawa oleh orang yang dikenal dan pelaku duduk dibangku betor.

Kini pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman dan bukan tanaman (ganja dan Sabhu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; a. 6 bungkus daun ganja terdiri dari 4 bungkus- dibungkus kertas coklat dan 2 bungkus dibungkus plastik dan setelah ditimbang beratnya 16 gram. 2 bungkus sabu sabu terbungkus plastik dan setelah ditimbang beratnya 0,56 gram. 1 unit betor honda GL warna hitam BK 2873 TAW. 1 unit hp merk Nokia warna orange, 1 buah tas kecil warna coklat, uang sebanyak Rp 250.000. 01 buah tas kulit kecil warna hitam putih, 1 buah pipet kaca, 1 buah jarum suntik, 1 buah alat hisap/bong botol kaca terpasang 2 buah pipet plastik.

fokusliputan.com/BetaSimatupang